Paris -
Otoritas Prancis menyebut ketentuan soal kekebalan dari penuntutan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berlaku untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Prancis tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah akan menangkap Netanyahu jika berkunjung ke negaranya.
Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan terbarunya, seperti dilansir AFP, Kamis (28/11/2024), menyebut Netanyahu dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan anggota ICC. Israel sendiri bukanlah anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma.
"Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan anggota ICC," sebut Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri lain yang bersangkutan, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka," imbuh pernyataan tersebut.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Prancis Jean-Noel Barrot, dalam pernyataan pada Rabu (27/11), juga mengatakan Paris menganggap beberapa pemimpin menikmati kekebalan dari penuntutan ICC.
Saat ditanya apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di negara tersebut, Barrot tidak memberikan jawaban spesifik dalam wawancara dengan radio lokal Franceinfo.
Dia menegaskan bahwa Prancis "sangat berkomitmen terhadap keadilan internasional dan akan menerapkan hukum internasional berdasarkan kewajibannya untuk bekerja sama dengan ICC".
Lihat Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu
[Gambas:Video 20detik]
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Namun dia menambahkan bahwa Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC "mengurusi pertanyaan soal kekebalan bagi pemimpin tertentu". "Pada akhirnya itu tergantung pada otoritas kehakiman untuk memutuskan," sebut Barrot.
Pasal 27 Statuta Roma diketahui menyatakan bahwa kekebalan "tidak akan menghalangi Mahkamah untuk mempraktikkan yurisdiksinya terhadap orang tersebut".
Namun pasal 98 juga menyatakan bahwa suatu negara tidak bisa "bertindak secara tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan... kekebalan diplomatik seseorang".
ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.
Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel telah mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.
Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.
Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Prancis merupakan anggota ICC, yang terikat kewajiban untuk menangkap Netanyahu jika dia mengunjungi wilayahnya.
Namun respons yang diberikan Prancis memberikan kesan bahwa negara itu bersikap lebih hati-hati. Laporan media yang belum dikonfirmasi menyebut Netanyahu dengan marah mengangkat masalah ICC ini dalam percakapan telepon dengan Presiden Emmanuel Macron dan mendesak Prancis tidak menegakkan perintah penangkapan itu.
Komentar yang disampaikan Barrot itu bahkan menandai pertama kalinya seorang pejabat tinggi Prancis mengungkapkan kemungkinan soal kekebalan.
Respons lebih tegas disampaikan oleh beberapa negara Eropa, termasuk oleh kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, yang menyebut perintah penangkapan ICC itu bersifat "mengikat" dan harus diterapkan.
Lihat Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini