Malaysia Wajib Kembalikan Jam Tangan yang Disita karena Bertema LGBTQ

Malaysia Wajib Kembalikan Jam Tangan yang Disita karena Bertema LGBTQ

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 15:48 WIB
Ilustrasi Bendera Malaysia (AFP Photo)
Ilustrasi (dok. AFP PHOTO)
Kuala Lumpur -

Pengadilan Malaysia memerintahkan pemerintah harus mengembalikan puluhan jam tangan yang disita tahun lalu karena bertema LGBTQ. Puluhan jam tangan produksi merek ternama Swatch itu dinyatakan tidak melanggar aturan hukum yang diberlakukan otoritas Kuala Lumpur.

Sebanyak 172 jam tangan merek Swatch, yang secara kolektif ditaksir bernilai sekitar US$ 14.000 atau setara Rp 222,5 juta, disita dalam operasi penggerebekan di sejumlah toko Swatch di berbagai wilayah Malaysia pada Mei 2023. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (25/11/2024).

Pada saat itu, otoritas Malaysia menjelaskan bahwa puluhan jam tangan itu disita karena memiliki akronim LGBTQ dan menggambarkan enam warna yang secara global identik dengan bendera pelangi Pride. Diketahui bahwa homoseksualitas dilarang dan kelompok LGBTQ menghadapi diskriminasi meluas di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pemerintah Malaysia memberlakukan larangan untuk jam tangan Swatch bertema pelangi, dan memperingatkan bahwa pemilik atau penjualnya bisa menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.

Otoritas Malaysia mengklaim jam tangan semacam itu "bisa merugikan... kepentingan bangsa dengan mempromosikan, mendukung dan menormalisasi gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum".

ADVERTISEMENT

Pihak Swatch yang menentang penyitaan produknya itu kemudian menggugat pemerintah Malaysia, dengan menegaskan bahwa produknya itu "tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, namun hanya ekspresi kedamaian dan cinta yang menyenangkan dan menggembirakan".

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam putusannya memerintahkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia harus segera mengembalikan puluhan jam tangan Swatch yang disita itu dalam kurun waktu 14 hari usai putusan dibacakan pada Senin (25/11) waktu setempat.

"Hakim juga mengatakan bahwa perintah pelarangan jam tangan tersebut baru dikeluarkan dan dikukuhkan pada Agustus 2023, setelah penyitaan (puluhan jam tangan) pada Mei, sehingga pada saat penyitaan, penggugat (Swatch-red) tidak melakukan pelanggaran apa pun," jelas jaksa federal Malaysia, Sallehuddin Ali, yang mewakili pemerintah dalam gugatan ini saat berbicara kepada AFP.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Ismail, dalam tanggapannya menyatakan kementeriannya akan menghormati perintah pengadilan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri harus menghormati putusan tersebut, jika tidak, maka akan dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan," ujar Saifuddin saat berbicara dalam konferensi pers.

Saat ditanya lebih lanjut soal apakah pihak kementerian akan mengajukan banding atas putusan itu, Saifuddin mengatakan tim hukum pemerintah "perlu memeriksa dasar putusan secara menyeluruh" sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads