Netanyahu mengecam tindakan tersebut sebagai anti-Semit dan tuduhan pengadilan sebagai "tidak masuk akal dan salah".
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, kepala sayap militer kelompok Palestina Hamas. Israel mengatakan Deif tewas dalam serangan udara pada bulan Juli. Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Harris mengatakan kepada RTE bahwa Irlandia juga akan melaksanakan surat perintah terhadap Deif. ICC belum dapat menentukan apakah ia masih hidup atau sudah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan antara Irlandia dan Israel memburuk sejak Dublin mengakui negara Palestina pada bulan Mei lalu, sebuah langkah yang mendorong Israel untuk menarik duta besarnya.
Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tentang surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant sebagai "keterlaluan". Martin mengatakan kepada radio Newstalk bahwa kejahatan perang telah dilakukan di Gaza.
"Itu adalah hukuman kolektif terhadap rakyat... itu genosida," katanya.
(rfs/aud)