Dalam surat perintah penangkapan untuk Deif, ICC mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.
Israel mengklaim pasukan militernya telah membunuh Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas sejauh ini tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah klaim Israel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tanggapan terpisah, Hamas menyebut perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel itu sebagai "langkah penting menuju keadilan dan dapat memberikan ganti rugi bagi para korban secara umum".
"Namun hal ini akan tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di dunia," ucap salah satu anggota biro politik Hamas, Bassem Naim, dalam pernyataannya. Pernyataan Hamas itu juga tidak menyebut perintah penangkapan untuk Deif.
Sebelumnya dilaporkan bahwa jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif tersebut.
Sementara otoritas Israel, dalam tanggapannya, menolak yurisdiksi pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag ini, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':
(nvc/idh)