Pecandu Judi Online dari Thailand 'Bersenjata' Sianida Bunuh 14 Teman

Pecandu Judi Online dari Thailand 'Bersenjata' Sianida Bunuh 14 Teman

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 05:19 WIB
Kasus pembunuhan serial terparah di Thailand: Perempuan dituduh bunuh 14 teman memakai racun sianida
Foto: BBC World
Bangkok -

Seorang pecandu judi online asal Thailad dijatuhi hukman mati oleh penegak hukum negara terseut. Dia dihukum mati lantaran membunuh 14 teman dengan sianida.

Dirangkum detikcom, Kamis (21/11), perbuatan Sararat Rangsiwuthaporn terungkap setelah keluarga seorang temannya menolak untuk menerima bahwa korban meninggal secara wajar. Belakangan pihak berwenang menemukan jejak sianida pada tubuh mendiang melalui autopsi.

Polisi menangkap perempuan berusia 36 tahun itu dan mengungkap sejumlah kematian serupa terjadi sejak 2015. Satu orang yang diduga menjadi targetnya berhasil selamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi

Pengadilan di Bangkok memvonis Sararat Rangsiwuthaporn bersalah karena menaruh racun sianida dalam makanan dan minuman seorang temannya saat mereka sedang bepergian tahun lalu.

Sararat bepergian dengan temannya, Siriporn Khanwong, 32, ke Provinsi Ratchaburi, sebelah barat Bangkok pada April 2023. Saat itu mereka turut ambil bagian dalam ritual agama Buddha di sebuah sungai, kata polisi.

ADVERTISEMENT

Siriporn pingsan dan meninggal setelah makan bersama Sararat, yang tidak berusaha menolongnya, kata penyidik.

Jejak sianida ditemukan di tubuh Siriporn. Adapun ponsel, uang, dan tas miliknya hilang saat dia ditemukan, kata polisi.

Motif Pembunuhan

Polisi mengatakan Sararat, yang dijuluki Am Cyanide oleh media Thailand, kecanduan judi. Menurut polisi, dia sengaja mengincar teman-teman yang meminjamkan uang kepadanya. Dia kemudian mencuri perhiasan dan barang-barang berharga milik mereka.

Simak juga Video 'Deretan Bank dan E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judol':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Mantan suaminya yang merupakan seorang eks- polisi serta pengacaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan dua tahun karena menyembunyikan bukti untuk membantu Sararat menghindari tuntutan.

Mereka juga mengaku tidak bersalah sebelum vonis dijatuhkan pada Rabu (20/11).

Reaksi Keluarga Korban

Ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, memegang foto mendiang putrinya di depan pengadilan Bangkok, 20 November 2024. (EPA)

"Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini," kata ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, di depan ruang sidang, sambil memegang foto mendiang putrinya.

Thongpin mengatakan dirinya tidak tahan melihat Sararat, yang menurutnya tersenyum saat vonis dibacakan. Sararat mengaku tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya.

Sararat juga diperintahkan untuk membayar keluarga Siriporn dua juta baht (Rp919 juta).

Simak juga Video 'Deretan Bank dan E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judol':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads