Pengadilan Bangladesh Perintahkan Penangkapan Eks PM Sheikh Hasina

Pengadilan Bangladesh Perintahkan Penangkapan Eks PM Sheikh Hasina

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 15:57 WIB
FILE PHOTO: Bangladeshi Prime Minister Sheikh Hasina speaks during the annual Munich Security Conference, in Munich, Germany February 17, 2024. REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina (dok. REUTERS/Wolfgang Rattay)
Dhaka -

Pengadilan Bangladesh memerintahkan penangkapan mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina yang kini tinggal dalam pengasingan di luar negeri. Surat perintah penangkapan untuk Hasina, yang dilengserkan oleh rakyatnya, telah dirilis pengadilan pada Kamis (17/10) waktu setempat.

Hasina diketahui melarikan diri ke India, negara tetangga Bangladesh, pada Agustus lalu usai digulingkan dari jabatannya.

"Pengadilan telah... memerintahkan penangkapan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, dan akan mengadilinya pada 18 November," ucap kepala jaksa pada Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, Mohammad Tajul Islam, kepada wartawan setempat, seperti dilansir AFP, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasina berkuasa selama 15 tahun di Bangladesh, dengan pemerintahannya diwarnai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.

"Sheikh Hasina memimpin orang-orang yang melakukan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Juli hingga Agustus," sebut Islam dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

Hasina yang berusia 77 tahun, tidak pernah terlihat di depan umum sejak kabur dari Bangladesh. Keberadaan resmi terakhirnya yang diketahui adalah pangkalan udara militer di dekat New Delhi, ibu kota India.

Kehadiran Hasina di India telah memicu kemarahan publik Bangladesh.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Otoritas Dhaka telah mencabut paspor diplomatik Hasina, dan baik Bangladesh maupun India memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkan mantan PM itu dipulangkan untuk menghadapi persidangan kasusnya.

Namun ada satu klausul dalam perjanjian ekstradisi tersebut yang menyatakan ekstradisi bisa ditolak jika pelanggaran yang terjadi bersifat "politis".

Pemerintahan Hasina menciptakan ICT yang sangat kontroversial pada tahun 2010 untuk menyelidiki kekejaman selama perang kemerdekaan tahun 1971 silam dari Pakistan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok HAM mengkritik kelemahan prosedural yang ada, dengan hal tersebut kemudian dipandang secara luas sebagai sarana bagi Hasina untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.

Beberapa kasus yang menuduh Hasina mendalangi "pembunuhan massal" para demonstran, sedang diselidiki oleh pengadilan Bangladesh.

Simak: Momen Muhammad Yunus Dilantik Jadi Kepala Pemerintahan Sementara Bangladesh

[Gambas:Video 20detik]




Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads