Draf resolusi itu akan divoting oleh negara anggota Majelis Umum PBB pada Selasa (17/9) malam atau Rabu (18/9) waktu AS.
Draf pertama menetapkan batas waktu enam bulan, sebelum direvisi menjadi 12 bulan dalam draf terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, draf resolusi itu juga "menuntut" penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina, penghentian pembangunan permukiman baru, pengembalian tanah dan properti yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang telantar.
Salah satu paragraf yang menyerukan negara-negara anggota Majelis Umum PBB menghentikan ekspor senjata ke Israel, dihilangkan dari draf resolusi selama proses negosiasi.
"Saya berharap kita mendapatkan angka yang banyak," harap Mansour, sembari menggarisbawahi "simpati dan solidaritas luar biasa" terhadap Palestina.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat, Israel telah mengecam draf resolusi terbaru itu yang disebutnya "tercela".
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyebut diadopsinya resolusi itu nantinya akan menjadi "hadiah bagi terorisme dan pesan kepada dunia bahwa pembantaian anak-anak secara biadab, pemerkosaan terhadap perempuan dan pemerkosaan warga sipil yang tidak bersalah adalah taktik yang bermanfaat".
Simak Video: Kecaman Pakar HAM PBB soal Barat Dukung Kriminalitas Israel di Gaza
(nvc/ita)