Majelis Umum PBB Akan Bahas Desakan Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Majelis Umum PBB Akan Bahas Desakan Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 17 Sep 2024 16:31 WIB
The United Nations headquarters building is pictured with a UN logo in the Manhattan borough of New York City, New York, U.S., March 1, 2022. REUTERS/Carlo Allegri/File Photo
Markas PBB di New York, Amerika Serikat (dok. REUTERS/Carlo Allegri/File Photo)
New York -

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan membahas desakan Palestina untuk secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel di wilayahnya. Dalam desakan terbaru, Palestina menuntut Israel mengakhiri pendudukan atas wilayahnya dalam waktu 12 bulan.

Desakan Palestina itu, seperti dilansir AFP, Selasa (17/9/2024), tertuang dalam draf resolusi yang didasarkan pada advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang beberapa waktu lalu menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak tahun 1967 silam telah "melanggar hukum".

Tel Aviv mengkritik keras draf resolusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," demikian bunyi advisory opinion ICJ yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

Sebagai tanggapan, negara-negara Arab telah menyerukan digelarnya sesi khusus Majelis Umum PBB hanya beberapa hari sebelum puluhan kepala negara dan kepala pemerintahan berbagai negara menghadiri sidang umum di markas besar PBB yang ada di New York, Amerika Serikat (AS), tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Gagasannya adalah Anda ingin menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum dan tekanan dari keputusan bersejarah ICJ untuk memaksa Israel mengubah perilakunya," ucap Duta Besar Palestina untuk PBB Riyadh Mansour dalam pernyataannya.

Mansour mengakui bahwa draf resolusi yang disusun Palestina itu telah "mengejutkan banyak negara".

Isi draf resolusi tersebut "menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina" dan hal ini harus dilakukan "selambat-lambatnya 12 bulan sejak (resolusi) diadopsi".

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Draf resolusi itu akan divoting oleh negara anggota Majelis Umum PBB pada Selasa (17/9) malam atau Rabu (18/9) waktu AS.

Draf pertama menetapkan batas waktu enam bulan, sebelum direvisi menjadi 12 bulan dalam draf terbaru.

Tidak hanya itu, draf resolusi itu juga "menuntut" penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina, penghentian pembangunan permukiman baru, pengembalian tanah dan properti yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang telantar.

Salah satu paragraf yang menyerukan negara-negara anggota Majelis Umum PBB menghentikan ekspor senjata ke Israel, dihilangkan dari draf resolusi selama proses negosiasi.

"Saya berharap kita mendapatkan angka yang banyak," harap Mansour, sembari menggarisbawahi "simpati dan solidaritas luar biasa" terhadap Palestina.

Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat, Israel telah mengecam draf resolusi terbaru itu yang disebutnya "tercela".

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyebut diadopsinya resolusi itu nantinya akan menjadi "hadiah bagi terorisme dan pesan kepada dunia bahwa pembantaian anak-anak secara biadab, pemerkosaan terhadap perempuan dan pemerkosaan warga sipil yang tidak bersalah adalah taktik yang bermanfaat".

Simak Video: Kecaman Pakar HAM PBB soal Barat Dukung Kriminalitas Israel di Gaza

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads