Pengadilan Kongo Hukum Mati 3 Warga AS Terkait Kudeta Gagal

Pengadilan Kongo Hukum Mati 3 Warga AS Terkait Kudeta Gagal

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 14 Sep 2024 14:31 WIB
Congolese security forces secure the streets of Kinshasa, Democratic Republic of Congo, on Sunday May 19, 2024, after Congos army said it has foiled a coup and arrested the perpetrators, including several foreigners, following a shootout between armed men in military uniform and guards of a close ally of Congos president that left three people dead in the capital, Kinshasa. (AP)
Pasukan keamanan Kongo mengamankan jalanan Kinshasa saat upaya kudeta berlangsung Mei lalu, yang diwarnai baku tembak (dok. AP Photo)
Kinshasa -

Tiga warga negara Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Kongo pada Jumat (13/9) waktu setempat. Ketiganya dinyatakan bersalah atas rentetan dakwaan, termasuk konspirasi kriminal, terkait kudeta yang gagal di ibu kota Kinshasa pada Mei lalu.

Ketiga warga negara AS itu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (14/9/2024), merupakan bagian dari 37 terdakwa yang diadili oleh pengadilan militer Kongo atas peran mereka dalam kudeta gagal pada Mei lalu.

Pada saat itu, tepatnya pada 19 Mei lalu, sekelompok pria bersenjata sempat menduduki kantor kepresidenan Kongo di Kinshasa, sebelum politisi Kongo yang mengasingkan diri di AS, Christian Malanga, yang mengklaim diri sebagai pemimpin negara tersebut dibunuh oleh pasukan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marcel Malanga, yang merupakan putra mendiang Christian Malanga, turut diadili dalam kasus ini bersama temannya, Tyler Thompson, yang bermain sepakbola bersamanya saat sekolah menengah di Utah. Baik Marcel maupun Thompson berstatus warga negara AS dan berusia sekitar 20-an tahun.

Satu warga AS lainnya yang diadili dalam kasus ini adalah Benjamin Zalman-Polun, yang merupakan rekan bisnis mendiang Christian Malanga.

ADVERTISEMENT

Ketiga warga negara AS itu dinyatakan bersalah atas dakwaan konspirasi kriminal, terorisme, dan beberapa dakwaan lainnya. Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Kongo, dalam putusan yang dibacakan via siaran langsung televisi setempat pada Jumat (13/9) waktu setempat.

Marcel, dalam persidangan sebelumnya, mengklaim ayahnya mengancam akan membunuhnya kecuali dia ikut dalam upaya kudeta di Kongo. Dia juga menuturkan kepada pengadilan bahwa bulan Mei lalu menjadi momen pertama kalinya mengunjungi Kongo atas undangan ayahnya, yang sudah bertahun-tahun tidak ditemui.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Rencana Menkes Kongo soal Prioritas Penerima Vaksin Mpox

[Gambas:Video 20detik]



Tiga warga AS itu termasuk di antara sekitar 50 orang, termasuk warga negara Inggris, Kanada, Belgia dan Kongo, yang diadili menyusul kudeta yang gagal. Persidangan kasus ini dimulai sejak Juli lalu, dan kini total 37 terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Kongo.

Putusan dibacakan di bawah tenda di halaman penjara militer Ndolo yang ada di pinggiran Kinshasa. Para terdakwa duduk di depan hakim, dengan mengenakan seragam narapidana berwarna biru dan kuning.

Di Washington DC, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan staf kedutaan di Kinshasa telah menghadiri proses persidangan dan akan terus mengikuti perkembangannya dengan cermat.

"Kami memahami bahwa proses hukum di Kongo memungkinkan terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads