Seorang pria berusia 34 tahun di Chicago, Amerika Serikat (AS), menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau setara Rp 769,7 miliar, setelah mendekam nyaris selama 10 tahun di dalam penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Dewan juri pengadilan di Chicago, seperti dilansir AFP, Rabu (11/9/2024), memenangkan Marcel Brown (34) dalam sidang gugatan pada Senin (9/9) dan menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.
Ganti rugi sebesar itu, menurut firma hukum Loevy & Loevy yang mewakili Brown dalam gugatannya, merupakan yang terbesar yang pernah diberikan kepada satu penggugat, dalam kasus penjatuhan vonis dan pemenjaraan secara keliru, sepanjang sejarah AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah sebagai kaki tangan dalam kasus pembunuhan seorang pemuda berusia 19 tahun pada tahun 2008 lalu.
Namun pada tahun 2018, kasus terhadap Brown dibatalkan dan dia dibebaskan dari penjara, setelah pengacaranya mampu memberikan bukti yang menunjukkan pengakuan yang diberikan kliennya satu dekade lalu diperoleh secara ilegal.
"Petugas kepolisian Chicago menguncinya (Brown-red) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya tanpa henti, tidak memberinya makanan, berulang kali menolak permintaan panggilan telepon, dan mencegahnya untuk tidur," sebut firma hukum Loevy & Loevy dalam argumennya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Setelah sidang berlangsung dua minggu di Chicago, dewan juri pengadilan setempat dengan suara bulat menyetujui argumen kuasa hukum Brown "bahwa polisi memaksakan pernyataannya dan memalsukan bukti".
Dewan juri pengadilan menetapkan ganti rugi untuk jangka waktu antara penangkapan dan penjatuhan vonis terhadap Brown sebesar US$ 10 juta, dan ganti rugi untuk seluruh waktu yang dihabiskannya di dalam penjara dan setelahnya sebesar US$ 40 juta.
"Keadilan akhirnya ditegakkan bagi saya dan keluarga saya hari ini," ucap Brown di luar pengadilan.