Putra Biden Mengaku Bersalah Ngemplang Pajak Rp 21,5 M

Putra Biden Mengaku Bersalah Ngemplang Pajak Rp 21,5 M

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 13:31 WIB
UNITED STATES - JULY 7: Hunter Biden, left, the son of President Joe Biden, his wife Melissa Cohen, and former Sen. Joe Lieberman, I-Conn., attend a ceremony to present the Presidential Medal of Freedom, the nations highest civilian honor, to 17 recipients at the White House on Thursday, July 7, 2022. (Tom Williams/CQ-Roll Call, Inc via Getty Images)
Hunter Biden (dok. CQ-Roll Call, Inc via Getty Imag/Tom Williams)
Los Angeles -

Hunter Biden, anak laki-laki Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, mengaku bersalah atas dakwaan gagal membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta (Rp 21,5 miliar). Pengakuan bersalah ini menjadi langkah mengejutkan dari Hunter, yang diduga untuk menghindari persidangan memalukan sebelum pilpres AS.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (6/9/2024), kasus pajak yang menyeret Hunter ini disidangkan di pengadilan federal Los Angeles, dengan rentetan dakwaan pidana menjerat dirinya karena tidak membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta selama empat tahun, atau dari tahun 2016 hingga tahun 2019 lalu.

Hunter, yang terbuka tentang perjuangan melawan kecanduan narkoba dan alkohol, didakwa gagal membayar pajak sebesar itu padahal dia menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewahnya, seperti "untuk narkoba, wanita penghibur, dan pacar, hotel mewah dan menyewa properti, mobil-mobil eksotis, pakaian dan barang-barang lainnya yang bersifat pribadi".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (5/9) waktu setempat, Hunter mengaku bersalah atas sembilan dakwaan yang dijeratkan padanya. Diketahui bahwa dia didakwa atas tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan oleh jaksa AS.

Hakim Mark Scarsi, yang menyidangkan kasus ini, mengatakan kepada Hunter bahwa dia menghadapi hukuman maksimum 17 tahun penjara dan hukuman denda hingga US$ 450.000 (Rp 6,9 miliar). Sidang pembacaan vonis untuk Hunter akan digelar pada 16 Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

Biasanya, terdakwa yang mengaku bersalah dalam kasus pidana semacam ini akan membuat perjanjian terlebih dahulu dengan jaksa AS, dengan harapan akan menerima hukuman yang lebih ringan sebagai imbalan untuk menghindari proses persidangan yang panjang.

Namun hal itu tampaknya tidak terjadi dalam kasus Hunter ini.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam pernyataannya usai sidang, Hunter menuturkan dirinya mengaku bersalah karena ingin menghindarkan keluarganya dari keharusan mengikuti proses persidangan yang akan membeberkan momen-momen berantakan dari periode kehidupannya di masa lalu, saat dia masih kecanduan narkoba.

"Untuk semuanya yang telah saya lalu selama bertahun-tahun, saya hanya bisa menghindarkan mereka dari hal ini," ucapnya.

Hunter juga menegaskan bahwa dirinya telah membayar semua pajak yang dikemplangnya.

Pengacara Hunter, Abbe Lowell, mengatakan secara terpisah kepada wartawan bahwa kliennya mungkin akan mengajukan banding atas vonis yang nanti dijatuhkan padanya.

Gedung Putih sebelumnya menegaskan Presiden Biden tidak akan memberikan pengampunan kepada putranya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads