UU tersebut akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur perilaku pribadi, memberikan hukuman seperti peringatan atau penangkapan, jika penegak hukum menduga ada warga Afghanistan yang melanggar.
UU itu juga melarang penerbitan gambar makhluk hidup, pemutaran musik, pencampuran pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini