Taliban Larang Perempuan Bersuara Keras-Nyanyi di Depan Umum

Taliban Larang Perempuan Bersuara Keras-Nyanyi di Depan Umum

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 13:14 WIB
Taliban military vehicles take part in a military parade to mark the third anniversary of the withdrawal of U.S.-led troops from Afghanistan, in Bagram Air Base in the Parwan Province of Afghanistan, Wednesday, Aug. 14, 2024. (AP Photo/Siddiqullah Alizai)
Ilustrasi Taliban (Foto: (AP Photo/Siddiqullah Alizai))
Jakarta -

Pemerintah Taliban di Afghanistan mengeluarkan aturan baru yang melarang kaum perempuan bersuara keras dan bernyanyi di depan umum.

Undang-Undang (UU) tersebut dikeluarkan pada hari Rabu lalu setelah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, kata seorang juru bicara pemerintah. Aturan baru tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari seperti transportasi umum, musik, bercukur, dan perayaan.

Dilansir Associated Press dan CNN, Sabtu (24/8/2024), di antara aturan-aturan baru tersebut, Pasal 13 berkaitan dengan perempuan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perempuan wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan menggoda orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan juga diwajibkan untuk menutupi diri mereka di depan laki-laki dan perempuan non-Muslim. Suara perempuan dianggap intim sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi atau membaca dengan suara keras di depan umum. Kaum perempuan dilarang memandang pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

"Insya Allah kami jamin bahwa hukum Islam ini akan sangat membantu dalam mempromosikan kebajikan dan menghapuskan keburukan," kata pejabat pemerintah, Maulvi Abdul Ghafar Farooq pada hari Kamis waktu setempat, tentang aturan baru tersebut.

ADVERTISEMENT

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 pasal yang dilihat oleh The Associated Press merupakan deklarasi formal pertama tentang hukum kejahatan dan keburukan di Afghanistan, sejak Taliban merebut kekuasaan pada tahun 2021.

UU tersebut akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur perilaku pribadi, memberikan hukuman seperti peringatan atau penangkapan, jika penegak hukum menduga ada warga Afghanistan yang melanggar.

UU itu juga melarang penerbitan gambar makhluk hidup, pemutaran musik, pencampuran pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads