Bersejarah, Eks Diktator Guinea Dibui 20 Tahun Atas Pembantaian

Bersejarah, Eks Diktator Guinea Dibui 20 Tahun Atas Pembantaian

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 15:57 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pengadilan Guinea menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan diktator Moussa Dadis Camara atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Vonis ini dijatuhkan pada hari Rabu (31/7) waktu setempat, setelah persidangan bersejarah atas pembantaian saat aksi demo oposisi tahun 2009 tersebut.

Tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di akhir persidangan yang berlangsung selama hampir dua tahun tersebut. Putusan ini disambut baik oleh para aktivis hak asasi manusia.

Pasukan keamanan telah dikerahkan secara besar-besaran untuk mengamankan sidang tersebut. Putusan ini telah ditunggu-tunggu oleh keluarga korban selama hampir 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (1/8/2024), sesaat sebelum vonis, pengadilan telah mengumumkan bahwa dakwaan tersebut akan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan juga memerintahkan agar kompensasi dibayarkan kepada para korban, mulai dari 200 juta hingga 1,5 miliar franc Guinea (US$23.000 hingga US$174.000).

ADVERTISEMENT

- Akhir dari impunitas -
Pada tanggal 28 September 2009 dan hari-hari berikutnya, para anggota pengawal presiden Dadis Camara, tentara, polisi, dan milisi secara brutal membubarkan demonstrasi oposisi di sebuah stadion di pinggiran kota Conakry.

Dalam salah satu babak tergelap dalam sejarah negara Afrika Barat tersebut, sedikitnya 156 orang tewas, ratusan lainnya terluka, dan 109 wanita diperkosa, menurut komisi penyelidikan yang ditugaskan oleh PBB.

"Pengadilan ini sangat penting bagi saya," kata Kadiatou Sow, yang diperkosa selama pembantaian itu, kepada AFP sebelum vonis dijatuhkan.

"Saya ingin para tentara ini membayar harga yang mahal dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatan mereka," tambah Sow, yang juga kehilangan suaminya dalam kekerasan tersebut.

Alfa Amadou DS Bah, pengacara utama penggugat dalam kasus tersebut, menggarisbawahi pentingnya putusan tersebut.

"Ini pertama kalinya seorang mantan kepala negara dihukum karena kejahatan yang begitu serius, dan juga para perwira militer senior," katanya.

"Saya pikir keputusan ini harus menyuarakan perlawanan terhadap impunitas di negara ini. Ini melegakan bagi para korban," tambahnya.

Human Rights Watch (HRW) juga menyambut baik putusan tersebut.

"Putusan penting pengadilan Guinea menawarkan keadilan yang telah lama ditunggu-tunggu bagi para korban," kata Tamara Aburamadan, penasihat hukum keadilan internasional untuk HRW.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads