Netanyahu Tuduh ICC Belenggu Israel: Mereka Cegah Kami Membela Diri

Netanyahu Tuduh ICC Belenggu Israel: Mereka Cegah Kami Membela Diri

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 05:25 WIB
Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu addresses the Conference of Presidents of Major American Jewish Organizations, amid the ongoing conflict between Israel and the Palestinian Islamist group Hamas, in Jerusalem, February 18, 2024. REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights
Foto: REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights
Jakarta -

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bicara terkait perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kepadanya. Dia menuding ICC hendak membelenggu dan mencegah Israel membela diri.

"Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berusaha membelenggu tangan Israel," kata Netanyahu saat pidato di Kongres Amerika Serikat, dilansir CNN, Kamis (25/7/2024).

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2024 lalu, ICC mengatakan pihaknya sedang mencari surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas serangan 7 Oktober terhadap Israel dan perang berikutnya di Gaza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Netanyahu menuding ICC hendak mencegah Israel membela diri. Dalam forum itu, dia juga mengingatkan ICC selanjutnya akan membelenggu Amerika Serikat.

"ICC berusaha membelenggu tangan Israel dan mencegah kami membela diri. Dan jika tangan Israel terikat, maka Amerikalah yang berikutnya," ucap Netanyahu memperingatkan Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan bahwa tindakan seperti itu akan membahayakan kemampuan semua negara demokrasi untuk melawan terorisme. Dia lantas menegakan bahwa pihaknya tidak akan pernah bersedia dibelenggu.

"Izinkan saya meyakinkan Anda, tangan negara Yahudi tidak akan pernah terbelenggu. Israel akan selalu membela diri," katanya.

Jaksa ICC Ajukan Surat Penahanan Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang.

Dilansir BBC, Selasa (21/5/2024) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.

Selain Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok itu Mohammed Deif, juga dicari untuk ditangkap.

Simak Video: Israel Serang Bangunan di Kamp Pengungsi Nuseirat di Gaza

[Gambas:Video 20detik]




(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads