6 Eks Mahasiswa Malaysia Dihukum Mati Atas Pembunuhan Keji

6 Eks Mahasiswa Malaysia Dihukum Mati Atas Pembunuhan Keji

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 18:15 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Lima mahasiswa di antaranya awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan pasal 302 UU Pidana, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Satu mahasiswa lainnya didakwa menjadi kaki tangan berdasarkan pasal 109 UU yang sama, yang juga mengatur hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya memutuskan enam mahasiswa itu bersalah karena menyebabkan cedera pada korban secara sengaja, namun tanpa niat untuk membunuh, yang didasarkan pada pasal 304 ayat (a) UU pidana, yang mengatur hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan niat memicu kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerikan itu di dalam salah satu kamar di blok Asrama Jebat UPNM pada 22 Mei 2017, pada dini hari pukul 04.45 waktu setempat hingga pukul 05.45 waktu setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017.

Simak juga Video 'Iran Hukum Mati 3 Pengunjuk Rasa Kematian Mahsa Amini':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads