6 Eks Mahasiswa Malaysia Dihukum Mati Atas Pembunuhan Keji

6 Eks Mahasiswa Malaysia Dihukum Mati Atas Pembunuhan Keji

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 18:15 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Kuala Lumpur -

Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dihukum mati oleh pengadilan atas pembunuhan keji seorang kadet Angkatan Laut bernama Zulfaran Osman Zulkarnain, sekitar tujuh tahun lalu.

Seperti dilaporkan Bernama dan dilansir Channel News Asia, Rabu (24/7/2024), Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menjatuhkan hukuman mati yang diwajibkan berdasarkan pasal 302 Undang-undang (UU) Pidana.

Hakim Hadhariah Syed Ismail menetapkan dalam putusannya bahwa majelis tiga hakim memutuskan lima mantan mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini secara bergantian menekankan setrika uap pada tubuh korban, termasuk bagian pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan satu mahasiswa lainnya terlibat dalam menghasut dan memberikan pengarahan terhadap lima mahasiswa lainnya.

"Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dihukum mati dengan cara digantung," ucap hakim Hadhariah saat membacakan putusannya.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati," tegasnya.

Lihat juga Video 'Iran Hukum Mati 3 Pengunjuk Rasa Kematian Mahsa Amini':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lima mahasiswa di antaranya awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan pasal 302 UU Pidana, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Satu mahasiswa lainnya didakwa menjadi kaki tangan berdasarkan pasal 109 UU yang sama, yang juga mengatur hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya memutuskan enam mahasiswa itu bersalah karena menyebabkan cedera pada korban secara sengaja, namun tanpa niat untuk membunuh, yang didasarkan pada pasal 304 ayat (a) UU pidana, yang mengatur hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan niat memicu kematian.

Enam terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerikan itu di dalam salah satu kamar di blok Asrama Jebat UPNM pada 22 Mei 2017, pada dini hari pukul 04.45 waktu setempat hingga pukul 05.45 waktu setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017.

Simak juga Video 'Iran Hukum Mati 3 Pengunjuk Rasa Kematian Mahsa Amini':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads