Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dihukum mati oleh pengadilan atas pembunuhan keji seorang kadet Angkatan Laut bernama Zulfaran Osman Zulkarnain, sekitar tujuh tahun lalu.
Seperti dilaporkan Bernama dan dilansir Channel News Asia, Rabu (24/7/2024), Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menjatuhkan hukuman mati yang diwajibkan berdasarkan pasal 302 Undang-undang (UU) Pidana.
Hakim Hadhariah Syed Ismail menetapkan dalam putusannya bahwa majelis tiga hakim memutuskan lima mantan mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini secara bergantian menekankan setrika uap pada tubuh korban, termasuk bagian pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan satu mahasiswa lainnya terlibat dalam menghasut dan memberikan pengarahan terhadap lima mahasiswa lainnya.
"Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dihukum mati dengan cara digantung," ucap hakim Hadhariah saat membacakan putusannya.
"Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati," tegasnya.
Lihat juga Video 'Iran Hukum Mati 3 Pengunjuk Rasa Kematian Mahsa Amini':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.