Trump Kebal Hukum Bikin Biden Geram

Trump Kebal Hukum Bikin Biden Geram

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 20:06 WIB
Biden dan Trump saat berbicara dalam kampanye masing-masing menjelang pilpres November mendatang (REUTERS/Combination Purchase Licensing Rights)
Joe Biden dan Donald Trump (Foto: REUTERS/Combination Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan mantan Presiden AS Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan untuk tindakan resminya saat menjabat. Putusan itu membuat Presiden Joe Biden geram.

Dilansir Reuters dan AFP, Selasa (2/7/2024), putusan yang didukung oleh enam hakim Mahkamah Agung AS, termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dari total sembilan hakim agung AS, itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal, yang menuduhnya berupaya membatalkan kekalahannya dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu.

Enam hakim yang beraliran konservatif kini mendominasi Mahkamah Agung AS, sedangkan tiga hakim lainnya beraliran liberal. Keberatan atas putusan itu disampaikan oleh ketiga hakim yang beraliran liberal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump kini merupakan capres Partai Republik yang menantang Biden, dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS pada 5 November mendatang -- yang merupakan pertandingan ulang dari pemilu tahun 2020.

Kelambanan Mahkamah Agung menangani kasus ini dan putusan yang akhirnya dijatuhkan pekan ini telah membuat kecil kemungkinan Trump akan diadili sebelum pemilu AS digelar, atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan-tindakan resminya selama masa jabatannya," tulis hakim Roberts.

Kekebalan untuk para mantan Presiden AS, sebut hakim Roberts, adalah "mutlak" sehubungan dengan "wewenang inti konstitusional mereka".

Seorang mantan presiden, menurut hakim Roberts dalam putusannya, memiliki "setidaknya kekebalan prasangka" untuk "tindakan-tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya", yang berarti jaksa akan menghadapi batasan hukum tinggi untuk mengatasi prasangka tersebut.

Putusan ini bisa membatalkan kasus terkait tuduhan membalikkan hasil pemilu 2020 yang menjerat Trump, karena hakim distrik AS Tanya Chutkan yang menangani persidangan kasus itu kini mempertimbangkan cakupan dari kekebalan yang dimiliki Trump.

Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, hakim Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan secara adil" tanpa adanya ancaman penuntutan.

"Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden, tidak ada kekebalan," tegas hakim Roberts dalam putusannya.

Joe Biden Geram

Presiden Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resminya semasa menjabat. Biden memperingatkan putusan itu menjadi "preseden berbahaya" yang akan dieksploitasi oleh Trump jika menang pemilu AS nanti.

"Secara praktis, putusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seorang presiden. Ini adalah prinsip yang secara fundamental baru, dan merupakan preseden yang berbahaya," ucap Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.

"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat sekali pun tidak," tegasnya.

Simak juga Video 'Biden Akui Tampil Buruk di Debat, Tapi Bersumpah Kalahkan Trump':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dengan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung AS pada Senin (1/7) waktu setempat, sebut Biden, "hal itu berubah secara mendasar".

"Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan ... sekali lagi, jabatan kepresidenan pada Donald Trump, dengan sekarang mengetahui bahwa dia akan lebih berani melakukan apa pun yang diinginkannya, kapan pun dia ingin melakukannya," kata Biden.

Biden akan kembali bertarung melawan Trump dalam pemilu November mendatang, dan dia sangat kritis terhadap tindakan rivalnya terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukung Trump, yang mempercayai klaim palsu mantan Presiden AS itu bahwa dirinya memenangkan pemilu 2020.

"Sekarang, pria yang mengirimkan massa itu ke Capitol AS menghadapi kemungkinan hukuman pidana atas apa yang terjadi hari itu. Rakyat Amerika berhak mendapatkan jawaban di pengadilan sebelum pemilu mendatang," cetus Biden dalam pernyataannya.

Trump didakwa atas konspirasi untuk menipu rakyat AS serta menghalangi proses resmi -- ketika pendukungnya berusaha menghalangi sidang gabungan Kongres AS pada 6 Januari 2021 untuk mengesahkan kemenangan Biden. Dia juga didakwa melakukan konspirasi untuk menyangkal hak pilih warga AS dan mencegah suara mereka dihitung.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui jawaban atas apa yang terjadi pada 6 Januari, sebelum mereka diminta untuk memilih lagi tahun ini. Sekarang, karena putusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan rakyat bangsa ini," sebut Biden.

Trump Puji Putusan MA AS

Donald Trump memberikan pujian terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resmi selama menjabat. Dia menyebutnya sebagai "kemenangan besar".

"KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!" tulis Trump dengan menggunakan huruf kapital dalam komentarnya via media sosial.

Lihat juga Video 'Biden Akui Tampil Buruk di Debat, Tapi Bersumpah Kalahkan Trump':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(lir/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads