RUU ini diperkirakan tidak akan ditetapkan menjadi undang-undang (UU), karena kecil kemungkinannya untuk disetujui Senat AS yang dikuasai oleh Partai Demokrat dan bisa diveto oleh Presiden Joe Biden, yang telah mengatakan dirinya "sangat menentang" legislasi tersebut.
Namun demikian, RUU ini mencerminkan dukungan berkelanjutan terhadap Israel dalam Kongres AS di tengah kritikan internasional atas operasi militer Tel Aviv di Jalur Gaza yang memicu kehancuran dan banyak kematian. Sedikitnya 36.550 orang tewas akibat rentetan serangan Israel selama delapan bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Putih, pada bulan lalu, mengkritik keputusan ICC untuk mengajukan surat perintah penangkapan tersebut. Namun pekan lalu, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, mengatakan bahwa sanksi-sanksi untuk ICC bukanlah "pendekatan yang tepat".
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menegaskan kembali posisi AS pada Selasa (4/6) waktu setempat. "Posisi kami sebagai pemerintah adalah kami tidak mendukung sanksi. Kami merasa hal tersebut tidak tepat untuk saat ini," ucapnya kepada wartawan sebelum voting digelar DPR AS.
Netanyahu, dalam tanggapannya, mengatakan dirinya "terkejut dan kecewa" dengan sikap AS tersebut.
(nvc/ita)