Malaysia Tahan 55 Imigran Ilegal, Termasuk 30 WNI

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 13:31 WIB
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Kuala Lumpur -

Departemen Imigrasi Malaysia menahan 55 warga negara asing yang ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut. Sebagian besar imigran ilegal yang ditahan itu berasal dari Indonesia atau berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Seperti dilansir The Star, Rabu (15/5/2024), Direktur Imigrasi Negara Kennith Tan Aik Kiang menyebut 200 warga negara asing diperiksa dalam operasi yang berlangsung selama dua hari di sebanyak 27 lokasi berbeda di Malaysia sejak Senin (13/5) waktu setempat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang di antaranya ditahan dalam operasi penggerebekan oleh otoritas imigrasi di wilayah Nilai dan Seremban.

Kennith menjelaskan bahwa mereka yang ditahan terdiri atas 30 WNI, 11 warga negara Bangladesh, masing-masing enam orang dari Vietnam dan Myanmar, serta dua warga negara Pakistan.

"Sepuluh perempuan dan seorang bayi berusia satu tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, lima pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat," tuturnya.

Dalam pernyataannya, Kennith mengatakan bahwa puluhan warga negara asing itu akan diselidiki atas dugaan melanggar undang-undang dan aturan imigrasi, seperti melebihi masa tinggal atau overstaying, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan memasuki negara tersebut secara ilegal.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork