Pengadilan revolusi Iran, sebut Raisan, menuduh Salehi "membantu dalam penghasutan, perkumpulan dan kolusi, propaganda melawan sistem dan menyerukan kerusuhan".
Lebih lanjut, Raisan menyatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut. "Kami pasti akan mengajukan banding atas putusan tersebut," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis mati untuk Salehi itu dikonfirmasi oleh departemen media pada otoritas kehakiman Iran. Namun ditambahkan bahwa putusan itu juga memberikan hak kepada terdakwa untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas dasar "penyataan penyesalan dan kerja sama dengan otoritas" oleh terdakwa.
Salehi, menurut laporan Reuters, memiliki waktu selama 20 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Iran. Jika hukumannya diperkuat, maka komisi amnesti pada otoritas kehakiman akan meninjau kasusnya untuk kemungkinan meringankan hukumannya.
Unjuk rasa yang marak selama berbulan-bulan setelah kematian Amini pada 16 September 2022 telah menyebabkan kematian ratusan orang, termasuk puluhan personel keamanan, dan membuat ribuan orang lainnya ditangkap.
Para pejabat Iran menyebut unjuk rasa itu sebagai "kerusuhan" dan menuduh musuh asing Teheran telah mengobarkannya.
Sedikitnya sembilan orang telah dieksekusi mati dalam rentetan kasus terkait unjuk rasa yang melibatkan pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya terhadap pasukan keamanan Iran.
(nvc/ita)