Seorang pria yang berulang kali mengancam akan membunuh seorang pejabat pemilu Arizona dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Polisi mengatakan menjelang Pemilu Amerika Serikat (AS) ancaman pembunuhan kepada petugas pemilu meningkat.
Dilansir AFP, Selasa (26/3/2024), Departemen Kehakiman Arizona mengatakan seorang pria bernama Joshua Russell dari Ohio, melontarkan banyak sumpah serapah terhadap orang yang paling bertanggung jawab atas kelancaran pemilu sela 2022 di Arizona.
"Tuan Russell melakukan tiga panggilan telepon ke kantor Menteri Luar Negeri (Menteri Luar Negeri Negara Bagian Arizona), saat itu Katie Hobbs, dan mengancam akan memasukkannya ke dalam tanah atau di kuburan," kata Kepala Departemen Gary Restaino pada hari Russell dipenjara setelah dijatuhi hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hobbs, yang kini menjabat Gubernur negara bagian barat daya tersebut, selama bertahun-tahun telah menjadi sasaran fitnah dari orang-orang yang secara keliru percaya bahwa Donald Trump memenangkan pemilu tahun 2020.
Kekalahan tipisnya di Arizona adalah salah satu dari beberapa kekecewaan besar yang membuat Joe Biden berhasil menduduki Gedung Putih, dan negara bagian yang sebelumnya dikuasai Partai Republik itu menjadi semacam Ground Zero bagi para penyangkal pemilu.
Trump, yang sekali lagi meraih nominasi Partai Republik, terus bersikeras tanpa bukti bahwa ia memenangkan pemilu.
Hukuman Russell dijatuhkan hanya beberapa minggu setelah seorang pria di Massachusetts dipenjara selama 3,5 tahun karena mengancam akan mengebom kantor Menteri Luar Negeri Arizona.
Dalam kasus yang sama, tuntutan federal juga telah diajukan terhadap lima orang lainnya yang melakukan ancaman terhadap pejabat di negara bagian tersebut.
"Ancaman pembunuhan bukanlah hal yang perlu diperdebatkan," kata anggota satuan tugas Departemen Kehakiman yang berdedikasi pada keamanan pejabat pemilu di Amerika Serikat, John Keller.
"Ancaman pembunuhan tidak berkontribusi pada pasar gagasan. Ancaman pembunuhan bukanlah pidato yang dilindungi oleh Amandemen Pertama," imbuhnya.
Dia menegaskan ancaman pembunuhan adalah tindakan kriminal. Sehingga para pelaku pengancaman dapat dikenakan hukuman pidana.
"Ancaman pembunuhan dan ancaman kekerasan apa pun dapat dikutuk, tindakan kriminal dan akan ditindak dengan kekuatan penuh dari Departemen Kehakiman," tegasnya
Untuk diketahui, sebuah survei pada tahun 2022 menunjukkan bahwa intimidasi terhadap petugas pemilu merupakan hal yang sangat umum terjadi di Amerika Serikat yang terpecah belah, dan satu dari empat orang mengatakan kepada Yayasan Dana Demokrasi bahwa mereka telah diancam.
Ketegangan diperkirakan akan tetap tinggi menjelang pertarungan ulang antara Trump dan Biden pada bulan November 2024 ini, dengan sebagian besar anggota Partai Republik sepenuhnya setuju dengan narasi Trump mengenai 'pemilu curang'.
Simak juga 'Saat Dampak Badai Kencang yang Hantam Timur Laut AS':