Senat Irlandia dengan suara bulat menyerukan sanksi-sanksi terhadap Israel, termasuk embargo senjata internasional dan mencegah masuknya senjata Amerika Serikat ke Israel melalui wilayah udara dan pelabuhan Irlandia.
Mosi yang diajukan oleh Senator Frances Black, Lynne Ruane, Alice Mary Higgins, dan Eileen Flynn meminta pemerintah Irlandia untuk menerapkan pembatasan terhadap Israel dan mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza.
Dilansir Al Arabiya, Kamis (29/2/2024), menurut mosi yang disetujui Senat Irlandia tersebut, pemerintah Irlandia harus menjatuhkan sanksi terhadap Israel, melarang impor barang dan jasa dari permukiman Israel, melakukan divestasi perusahaan-perusahaan di permukiman tersebut, mencegah senjata AS melewati Irlandia, dan mendorong embargo senjata internasional terhadap Israel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tersebut, para senator menyatakan penyesalannya atas "kegagalan banyak pihak di komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional dan keengganan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Dewan Uni Eropa untuk menyerukan gencatan senjata segera atau menghentikan penjualan senjata ke Israel."
Negara-negara seperti AS, Inggris, dan Jerman terus memasok senjata ke Israel untuk membantu operasi militernya di Gaza. Mereka sering kali menyebutkan bahwa Israel memiliki hak untuk mempertahankan diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 warga Israel dan mengakibatkan 253 orang disandera, menurut penghitungan Israel.
Serangan udara dan darat Israel telah menghancurkan sebagian besar Gaza, menewaskan 29.878 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, dan melukai lebih dari 70.000 orang, menurut angka terbaru dari kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas.
Para pakar PBB dan lembaga bantuan mengatakan ekspor senjata ke Israel harus segera dihentikan. Disebutkan bahwa senjata atau amunisi yang dikirim untuk dikerahkan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Beberapa negara telah menghentikan ekspor senjata ke Israel setelah keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Januari, yang memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai genosida.