Bantu Rentenir Ngiklan di TikTok, PRT Indonesia Diadili di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 11:18 WIB
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. PRT berusia 43 tahun ini didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura dan terancam hukuman maksimum empat tahun penjara.

Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (28/2/2024), PRT bernama Ida Yuliati (43) yang berstatus warga negara Indonesia ini dijerat satu dakwaan di bawah Undang-undang Rentenir karena membantu rentenir yang tidak memiliki izin dalam usaha mereka.

Ida mengindikasikan kepada pengadilan Singapura bahwa dirinya akan mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan, namun dia juga mengklaim tidak menyadari bahwa dirinya meminjam dari rentenir yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan pernyataan awal, Kepolisian Singapura mengatakan pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi soal akun TikTok yang mempromosikan aktivitas peminjaman uang tanpa izin.

Ida diduga membantu rentenir memasang sekitar 20 iklan pinjaman uang di TikTok antara 14 Juni hingga 25 Juni tahun lalu.

Kepolisian Singapura menegaskan mereka akan terus mengambil "tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam bisnis lintah darah", termasuk orang-orang yang mempromosikan aktivitas semacam itu di media sosial.

"Terlepas dari peran mereka, mereka akan menghadapi beban hukum yang paling berat. Para pekerja migran yang telah membantu atau meminjam uang dari rentenir yang tidak memiliki izin, juga dapat dipulangkan dan dilarang bekerja di Singapura," sebut Kepolisian Singapura dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork