Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan, bersama istrinya, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Rabu (31/1) waktu setempat. Vonis itu dijatuhkan setelah Khan dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan gratifikasi dalam kasus yang melibatkan hadiah-hadiah yang diterimanya saat masih menjabat.
Vonis 14 tahun penjara ini dijatuhkan pengadilan Pakistan sehari setelah Khan dihukum 10 tahun bui atas dakwaan membocorkan rahasia negara. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (31/1/2024).
"Hari yang menyedihkan dalam sejarah sistem peradilan kita, yang sedang dilucuti," sebut juru bicara Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diketahui secara jelas apakah hukuman penjara terhadap Khan itu akan dijalankan secara berturut-turut atau secara bersamaan.
Pengacara Khan, Salman Safdar, mengonfirmasi kepada AFP bahwa Khan divonis bersama istrinya, Bushra Bibi, yang juga ditahan selama persidangan berlangsung. "Imran Khan dan Bushar Bibi telah dijatuhi hukuman," sebutnya.
Sejak dilengserkan dari kekuasaannya dalam mosi tidak percaya di parlemen Pakistan tahun 2022 lalu, Khan menghadapi puluhan kasus yang menjerat dirinya. Persidangan kasus-kasusnya digelar di dalam penjara tempat Khan ditahan sejak ditangkap pada Agustus 2023.
Vonis 14 tahun penjara ini menjadi hukuman ketiga yang dijatuhkan kepada Khan dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Selasa (30/1), atau sehari sebelumnya, Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus Pakistan dalam kasus kontroversial terkait dokumen negara yang bocor. Vonis ini dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum pemilu Pakistan digelar pada 8 Februari mendatang.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kala Eks PM Pakistan Imran Khan Akhirnya Ditangkap Atas Kasus Korupsi':
Dalam kasus itu, Khan didakwa membocorkan rahasia negara ke publik dengan mempublikasikan isi kabel diplomatik rahasia yang dikirimkan Duta Besar Pakistan untuk Amerika Serikat (AS) kepada pemerintah di Islamabad.
Khan diadili bersama mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Shah Mehmood Qureshi, yang juga menjabat Wakil Presiden Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI).
Sebelum itu, Khan divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi lainnya. Namun masa hukumannya ditangguhkan karena dia menggugat putusan atas kasus korupsi tersebut. Khan juga dilarang untuk berpartisipasi dalam pemilu sebagai kandidat.
Dalam pernyataan sebelumnya, Khan menyebut kasus-kasus yang menjerat dirinya itu dimaksudkan untuk mencegah dirinya kembali menjabat, terutama setelah mantan PM Pakistan ini menggelar kampanye pembangkangan terhadap pemimpin militer Pakistan.
Khan menuduh militer Pakistan yang berpengaruh telah mengatur penggulingan dirinya dari kursi PM Pakistan dalam konspirasi yang didukung AS.