International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional telah mengeluarkan putusan perintah kepada Israel untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel).
Seperti diketahui, Afsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ atas tindakan Israel yang melanggar Konvensi Genosida PBB. Menurut gugatan Afsel, Israel melakukan tindakan genosida yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana. Berikut rangkuman putusan ICJ terkait gugatan Afsel tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza
Dilansir Al Jazeera, Jumat (26/01/2024), Mahkamah Internasional atau ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil seluruh tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina. Selain itu, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.
Israel juga harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Hakim Donoghue mengatakan keputusan itu menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
Tak hanya itu, Mahkamah Internasional atau ICJ juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida. Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.
2) ICJ Tak Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza
Meski begitu, dalam putusannya, Mahkamah Internasional atau ICJ tak memerintahkan terkait gencatan senjata di Gaza, Palestina. Seperti dilansir AFP, Jumat (26/1/2024), ICJ belum mempertimbangkan apakah Israel benar-benar melakukan genosida di Gaza, sebab proses tersebut dinilai akan memakan waktu beberapa tahun.
Namun, Mahkamah Internasional memperingatkan Israel untuk 'mengambil semua tindakan yang bisa dilakukannya untuk mencegah' tindakan yang mungkin termasuk dalam Konvensi Genosida PBB, yang ditetapkan pada tahun 1948 ketika dunia masih terguncang oleh kengerian Holocaust Nazi.
3) Tanggapan Menlu Palestina soal Putusan ICJ
Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Riyadh Maliki, mengatakan negaranya menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau Court Of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel harus mencegah genosida di Gaza dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan. Putusan itu dinilai menjadi pengingat bagi semua negara.
"Palestina menyambut baik perintah penting Mahkamah Internasional dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel berdasarkan Konvensi Genosida. Mengingat bukti-bukti tak terbantahkan yang diajukan ke Pengadilan mengenai genosida yang sedang berlangsung, ICJ memerintahkan tindakan sementara ini," kata Maliki di akun media sosial X dilansir Al Jazeera, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, Menlu Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel. Menurutnya, putusan Mahkamah Internasional mengikat untuk semua pihak. Tak lupa dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan.
4) PM Israel Anggap Putusan ICJ Keterlaluan
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, menyebut putusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza itu keterlaluan. Dia merasa perlunya pembelaan terhadap negara dan rakyatnya.
Dilansir Al Jazeera, Sabtu (27/1/2024), setelah keputusan tersebut, Netanyahu mengatakan bahwa pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah "tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi", dan dia berjanji untuk terus melanjutkan perang.
"Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami," kata Netanyahu.
5) Poin-poin Putusan Mahkamah Internasional
Berikut ini poin-poin dari putusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang disetujui ke-17 hakim terkait tindakan darurat atau sementara berupa perintah terhadap Israel untuk mencegah genosida di Gaza, seperti dilansir BBC, Jumat (26/01/2024):
- Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan;
- Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida;
- Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza;
- Israel harus memastikan akses kemanusiaan;
- Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida;
- Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.
Namun tindakan darurat yang diputuskan oleh ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata. Putusan ini mengikat secara hukum dan tanpa banding, meski ICJ tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.
(wia/jbr)