Kelompok Hamas menyatakan akan mematuhi jika Mahkamah Internasional memerintahkan gencatan senjata untuk kelompoknya dan Israel yang sedang berperang di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional dijadwalkan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida oleh Israel pada Jumat (26/1) waktu setempat.
Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional atau ICJ akan menjatuhkan keputusan penting pada Jumat (26/1) waktu setempat, atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel atas dugaan genosida atas warga Palestina di Jalur Gaza.
"Jika ICJ yang berbasis di Den Haag mengeluarkan keputusan gencatan senjata, gerakan Hamas akan mematuhinya asalkan musuh (Israel-red) melakukan hal yang sama," tegas kelompok Hamas dalam pernyataan terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afsel, dalam gugatannya, menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani tahun 1948 sebagai respons dunia terhadap Holocaust.
Pretoria menginginkan Mahkamah Internasional mengeluarkan apa yang disebut sebagai "tindakan sementara", semacam perintah darurat untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza dari potensi pelanggaran konvensi tersebut.
Perintah dari Mahkamah Internasional, yang mengadili perselisihan antar negara, mengikat secara hukum dan tidak bisa digugat banding.
Namun, Mahkamah Internasional hanya memiliki sedikit wewenang untuk menegakkan putusannya. Salah satu contohnya, ketika Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina namun tidak membuahkan hasil.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.