Hamas Akan Patuh Jika Mahkamah Internasional Suruh Gencatan Senjata

Hamas Akan Patuh Jika Mahkamah Internasional Suruh Gencatan Senjata

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 10:02 WIB
Gaza City -

Kelompok Hamas menyatakan akan mematuhi jika Mahkamah Internasional memerintahkan gencatan senjata untuk kelompoknya dan Israel yang sedang berperang di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional dijadwalkan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida oleh Israel pada Jumat (26/1) waktu setempat.

Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional atau ICJ akan menjatuhkan keputusan penting pada Jumat (26/1) waktu setempat, atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel atas dugaan genosida atas warga Palestina di Jalur Gaza.

"Jika ICJ yang berbasis di Den Haag mengeluarkan keputusan gencatan senjata, gerakan Hamas akan mematuhinya asalkan musuh (Israel-red) melakukan hal yang sama," tegas kelompok Hamas dalam pernyataan terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afsel, dalam gugatannya, menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani tahun 1948 sebagai respons dunia terhadap Holocaust.

Pretoria menginginkan Mahkamah Internasional mengeluarkan apa yang disebut sebagai "tindakan sementara", semacam perintah darurat untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza dari potensi pelanggaran konvensi tersebut.

ADVERTISEMENT

Perintah dari Mahkamah Internasional, yang mengadili perselisihan antar negara, mengikat secara hukum dan tidak bisa digugat banding.

Namun, Mahkamah Internasional hanya memiliki sedikit wewenang untuk menegakkan putusannya. Salah satu contohnya, ketika Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina namun tidak membuahkan hasil.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sudah mengisyaratkan bahwa dirinya tidak merasa terikat dengan perintah Mahkamah Internasional.

"Tidak akan ada yang menghentikan kami -- baik Den Haag, Poros Kejahatan dan siapa pun," tegas Netanyahu pada 14 Januari lalu, merujuk pada kelompok "poros perlawanan" yang bersekutu dengan Iran di Lebanon, Suriah, Irak dan Yaman.

Jika gencatan senjata sungguh diperintahkan oleh Mahkamah Internasional dalam putusannya, Hamas menyatakan pihaknya juga akan melepaskan sandera-sandera Israel yang ditahan di Jalur Gaza dengan imbalan pembebasan para tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel.

Kelompok itu juga menyerukan diakhirinya blokade Israel terhadap Jalur Gaza, dan mengizinkan bantuan kemanusiaan serta material rekonstruksi masuk ke daerah kantong Palestina yang hancur lebur akibat perang beberapa bulan terakhir.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads