Namun, kelompok HAM Amnesty International menyatakan bahwa hak Ghobadlou atas peradilan yang adil telah dilanggar dan kondisi bipolar yang dideritanya tidak dipertimbangkan oleh sistem peradilan Iran.
"Ghobadlou menerima dua hukuman mati setelah persidangan palsu yang sangat tidak adil dan dirusak oleh 'pengakuan' yang diwarnai penyiksaan dan kegagalan melakukan pemeriksaan kesehatan mental yang ketat meskipun dia memiliki disabilitas mental," sebut Amnesty International dalam kritikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor berita Mizan dalam tanggapannya menyebut klaim disabilitas mental adalah salah karena terdakwa menolak klaim itu selama persidangan.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini