Iran Hukum Gantung Demonstran yang Bunuh Polisi Saat Unjuk Rasa

Iran Hukum Gantung Demonstran yang Bunuh Polisi Saat Unjuk Rasa

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 15:25 WIB
hukum gantung
Ilustrasi (dok. Internet)
Teheran -

Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang pria yang didakwa membunuh seorang polisi saat unjuk rasa marak di berbagai wilayah negara tersebut tahun 2022 lalu. Pria itu dieksekusi dengan cara dihukum gantung setelah hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran.

Seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Selasa (23/1/2024), kantor berita Mizan yang dikelola otoritas kehakiman Iran melaporkan bahwa pria bernama Mohammad Ghobadlou itu dieksekusi mati atas dakwaan membunuh seorang polisi dan melukai lima personel kepolisian lainnya setelah menabrak mereka dengan mobil.

Aksi Ghobadlou itu dilakukan saat unjuk rasa nasional digelar tahun 2022 lalu, setelah kematian seorang wanita muda bernama Mahsa Amini dalam tahanan polisi Iran. Amini yang merupakan wanita Kurdi-Iran ini ditangkap polisi moral Teheran atas tuduhan melanggar aturan wajib berhijab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kematian Amini memicu unjuk rasa yang meluas sebagai aksi protes antipemerintah secara besar-besaran di berbagai wilayah Iran.

"Setelah diperkuat oleh Mahkamah Agung, hukuman mati terhadap terdakwa Mohammad Ghobadlou telah dilaksanakan dini hari tadi," demikian laporan kantor berita Mizan pada Selasa (23/1) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman mati atas dakwaan pembunuhan, Ghobadlou juga dijatuhi hukuman mati atas dakwaan "korupsi di muka Bumi". Istilah tersebut sering digunakan oleh pemerintah Iran untuk merujuk pada berbagai tindak pelanggaran hukum di wilayahnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Perang Meluas, Israel Mulai Serang Ibu Kota Suriah dengan Rudal':

[Gambas:Video 20detik]



Namun, kelompok HAM Amnesty International menyatakan bahwa hak Ghobadlou atas peradilan yang adil telah dilanggar dan kondisi bipolar yang dideritanya tidak dipertimbangkan oleh sistem peradilan Iran.

"Ghobadlou menerima dua hukuman mati setelah persidangan palsu yang sangat tidak adil dan dirusak oleh 'pengakuan' yang diwarnai penyiksaan dan kegagalan melakukan pemeriksaan kesehatan mental yang ketat meskipun dia memiliki disabilitas mental," sebut Amnesty International dalam kritikannya.

Kantor berita Mizan dalam tanggapannya menyebut klaim disabilitas mental adalah salah karena terdakwa menolak klaim itu selama persidangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads