Heather Mack Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Divonis 23 Tahun Bui di AS

Heather Mack Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Divonis 23 Tahun Bui di AS

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 20:31 WIB
Heather Mack Dibebaskan dari Penjara Bali Setelah Jalani Hukuman Karena Turut Serta Membunuh Ibunya
Foto: ABC Australia
Jakarta -

Wanita asal Amerika Serikat (AS), Heather Mack terlibat turut serta dalam membunuh ibunya bersama sang pacar di Bali, sempat dibebaskan lalu dideportasi usai divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Bali pada tahun 2015. Kini Mack dijatuhi dakwaan lain di AS.

Dilansir BBC, Kamis (18/1/2024), kini Mack dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh pengadilan di AS. Dia kemudian ditangkap setelah tiba di AS dan didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman. Pada hari Rabu, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Mack menerima vonis atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai USD 1,5 juta.

Jaksa menuduh Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Mayatnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.

ADVERTISEMENT

Setelah pembunuhan sang ibu, Wiese-Mack di hotel, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi.

Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Lalu kedua pelaku itu diketahui menginap di hotel lain di Bali.

Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun mengubah pengakuannya setelah kesepakatan baik ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut.

Selama masa hukumannya, saudara laki-laki dari Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin. Dengan alasan bahwa Mack tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.

"Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese.

Sementara, Schaefer, yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia.

Lihat juga Video 'Cerita Horor Geng Narkoba Sandera-Ancam Bunuh Jurnalis Ekuador':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads