2 WN Malaysia Mengaku Jadi Kaki Tangan Serangan Bom Bali

2 WN Malaysia Mengaku Jadi Kaki Tangan Serangan Bom Bali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 15:44 WIB
The U.S. flag flies over Camp VI, a prison used to house detainees at the U.S. Naval Base at Guantanamo Bay, in this file photo taken March 5, 2013. The White House is considering a
Ilustrasi -- Penjara Guantanamo (dok. REUTERS/Bob Strong/Files)
Guantanamo -

Dua warga negara Malaysia mengaku bersalah telah menjadi kaki tangan dalam serangan bom Bali tahun 2002 silam. Pengakuan bersalah itu disampaikan keduanya setelah puluhan tahun ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba.

Seperti dilansir The Star, Rabu (17/1/2024), laporan media terkemuka New York Times mengidentifikasi kedua warga Malaysia itu sebagai Mohammed Farik Amin (48) dan Mohammed Nazir Lep (47). Keduanya didakwa pada tahun 2021, atau sekitar 18 tahun setelah mereka ditangkap di Thailand.

Farik dan Nzir ditahan selama bertahun-tahun di jaringan penjara rahasia Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS) atau CIA yang ada di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2006, kedua pria Malaysia itu dipindahkan ke penjara Guantanamo untuk disidangkan di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush setelah serangan 11 September 2001.

Penjatuhan hukuman terhadap keduanya akan dilakukan dalam persidangan pekan depan.

ADVERTISEMENT

Turut didakwa dalam kasus ini adalah Encep Nurjaman alias Hambali.

Namun pada Oktober tahun lalu, laporan New York Times melaporkan bahwa Farik dan Nazir mencapai kesepakatan dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo untuk mengaku bersalah sebagai "kaki tangan" dalam serangan teroris di Bali, dan kasus tersebut disidangkan secara terpisah dari kasus Hambali.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Puncak Doa Perdamaian di Monumen Ground Zero Berlangsung Haru':

[Gambas:Video 20detik]



Hambali saat ini menghadapi dakwaan pembunuhan, terorisme dan konspirasi terkait insiden tahun 2002 dan tahun 2003. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pernyataan pembelaan diri mereka, menurut laporan New York Times, kedua warga Malaysia itu sepakat untuk bersaksi melawan Hambali.

Tahun 2018 lalu, keduanya didakwa atas sembilan dakwaan terkait pengeboman kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang dan pengeboman sebuah hotel tahun 2003 yang menewaskan 11 orang.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads