Israel yang Maunya Lanjut Perang di Gaza Meski Ada Gugatan Genosida

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 05:54 WIB
Benjamin Netanyahu (Foto: AFP/ABIR SULTAN)
Jakarta -

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan melanjutkan perang di Jalur Gaza, terlepas dari hasil tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Netanyahu menyebut Den Haag tidak akan bisa menghentikan Israel sebelum mencapai tujuannya.

"Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kami," kata Benjamin Netanyahu kepada wartawan, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan 'poros kejahatan', dilansir Anadolu Agensi, Minggu (14/1/2024).

Diketahui, hari Sabtu (13/1/2024) menandai hari ke-100 perang, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 23.800 orang di Gaza. Netanyahu mengatakan Israel akan melanjutkan perang sampai mencapai tujuannya, termasuk pemusnahan kelompok perlawanan Palestina Hamas, pemulangan semua sandera, dan memastikan daerah kantong tersebut 'tidak menimbulkan ancaman' bagi negaranya di masa depan.

"Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan," tambah Netanyahu.

Dia juga membahas masalah Koridor Philadelphia, sebidang tanah sempit sepanjang 14 kilometer (8,7 mil) yang membentang di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir. Netanyahu mengatakan bahwa tanpa kendali atas rute tersebut, Israel "tidak dapat melenyapkan Hamas, dan kami sedang mempertimbangkan semua opsi terkait hal tersebut."

Netanyahu mengatakan Tel Aviv "tidak akan mentransfer dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apa pun."

Mahkamah Internasional di Den Haag mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis dan Jumat sebagai bagian dari sidang permulaan yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan "kejahatan genosida" terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pengadilan diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.


Sidang Gugatan Afsel Terhadap Israel

Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.

Seperti dilansir Reuters dan Al Jazeera, Kamis (11/1/2024), dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis (11/1) waktu setempat dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1) besok.

Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: 15 Orang di Gaza Tewas Imbas Serangan Udara Israel






(yld/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork