Pria Hong Kong Dibui Gegara Pakai Kaos 'Free Hong Kong'

Pria Hong Kong Dibui Gegara Pakai Kaos 'Free Hong Kong'

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 13:53 WIB
Dua minggu sudah Universitas Politeknik Hong Kong dikepung aparat. Kini polisi mulai memasuki kampus untuk mencari para demonstran yang masih bertahan.
Ilustrasi -- Momen polisi Hong Kong mengamankan unjuk rasa pro-demokrasi beberapa tahun lalu (dok. AP Photo)
Hong Kong -

Seorang pria di Hong Kong dijatuhi hukuman bui karena memakai kaos yang bertuliskan slogan "menghasut" saat marak digelar unjuk rasa pro-demokrasi besar-besaran tahun 2019 lalu.

Seperti dilansir AFP, Rabu (10/1/2024), Chu Kai-pong yang kini berusia 26 tahun, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh pengadilan Hong Kong pada Rabu (10/1) waktu setempat. Dia ditangkap di Bandara Internasional Hong Kong pada November tahun lalu, sebelum terbang ke Taiwan.

Chu didakwa dan ditahan di penjara Hong Kong sejak saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan pada Rabu (10/1) waktu setempat, diungkapkan bahwa sejumlah petugas keamanan di bandara melapor ke polisi setelah melihat Chu mengenakan kaos bertuliskan "Free Hong Kong" dalam bahasa Inggris dan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dalam bahasa China.

Disebutkan dalam persidangan pertama bahwa kata-kata pada kaos yang dikenakan Chu didapati "bisa menghasut pemisahan diri" di bawah undang-undang keamanan nasional, yang diterapkan Beijing terhadap Hong Kong sejak tahun 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus lainnya yang terjadi sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor yang membawa bendera bertuliskan kata-kata yang sama juga diadili dan dihukum sembilan tahun penjara.

Hakim Victor So, salah satu hakim yang dipilih oleh pemerintah untuk mengadili kasus-kasus keamanan nasional, menyatakan dalam putusannya bahwa Chu "secara sengaja melanggar hukum" meskipun ada putusan pengadilan sebelumnya atas slogan serupa.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Awal bulan ini, Chu mengaku bersalah atas satu dakwaan "melakukan tindakan dengan niat menghasut" dan satu dakwaan "kepemilikan publikasi yang menghasut".

Menurut pengadilan setempat, Chu juga memiliki sebuah kaos lainnya dengan tulisan slogan bahasa Inggris berbunyi "Hong Kong Independence". Sementara koper bawaannya berisi beberapa kaos lainnya dan tiga bendera hitam -- warna yang dipakai para demonstran pro-demokrasi tahun 2019 lalu.

Pengacara Chu berargumen bahwa kebebasan berpikir tidak dibatasi oleh hukum dan niat menghasut yang didapati dalam kata-kata itu mungkin bukan niat terdakwa. Namun, jaksa penuntut menegaskan bahwa dengan menampilkan slogan tersebut di depan umum, Chu bisa menghasut orang lain untuk berupaya memisahkan Hong Kong dari China.

Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong, tuduhan penghasutan yang sudah ada sebelumnya -- tuduhan hukum yang jarang digunakan dari era kolonial Inggris -- digunakan kembali untuk menekan pidato dan tindakan yang dianggap anti-pemerintah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads