Seorang pria di Hong Kong dijatuhi hukuman bui karena memakai kaos yang bertuliskan slogan "menghasut" saat marak digelar unjuk rasa pro-demokrasi besar-besaran tahun 2019 lalu.
Seperti dilansir AFP, Rabu (10/1/2024), Chu Kai-pong yang kini berusia 26 tahun, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh pengadilan Hong Kong pada Rabu (10/1) waktu setempat. Dia ditangkap di Bandara Internasional Hong Kong pada November tahun lalu, sebelum terbang ke Taiwan.
Chu didakwa dan ditahan di penjara Hong Kong sejak saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan pada Rabu (10/1) waktu setempat, diungkapkan bahwa sejumlah petugas keamanan di bandara melapor ke polisi setelah melihat Chu mengenakan kaos bertuliskan "Free Hong Kong" dalam bahasa Inggris dan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dalam bahasa China.
Disebutkan dalam persidangan pertama bahwa kata-kata pada kaos yang dikenakan Chu didapati "bisa menghasut pemisahan diri" di bawah undang-undang keamanan nasional, yang diterapkan Beijing terhadap Hong Kong sejak tahun 2020 lalu.
Dalam kasus lainnya yang terjadi sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor yang membawa bendera bertuliskan kata-kata yang sama juga diadili dan dihukum sembilan tahun penjara.
Hakim Victor So, salah satu hakim yang dipilih oleh pemerintah untuk mengadili kasus-kasus keamanan nasional, menyatakan dalam putusannya bahwa Chu "secara sengaja melanggar hukum" meskipun ada putusan pengadilan sebelumnya atas slogan serupa.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.