Malaysia Dukung Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Malaysia Dukung Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 06 Jan 2024 13:55 WIB
Workers put up a Malaysian flag ahead of the 27th Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Summit at the Kuala Lumpur convention center on November 18, 2015.  Malaysia will host the 27th ASEAN summit from November 18-22.    AFP PHOTO / MANAN VATSYAYANA (Photo by MANAN VATSYAYANA / AFP)
Bendera Malaysia (AFP/MANAN VATSYAYANA)
Putrajaya -

Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) lantaran Israel melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palesina. Negeri Jiran Indonesia, Malaysia, mendukung upaya Afrika Selatan

Dukungan disampaikan lewat akun media sosial X resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia, Wisma Putra, diakses detikcom pada Sabtu (6/1/2024).

"Malaysia menyambut permohonan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional terhadap Israel tentang dugaan pelanggaran genosida di Jalur Gaza," tulis Wisma Putra dalam siaran pers tertanggal 2 Januari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malaysia memahami bahwa Israel melakukan pelanggaran Konvensi Tahun 1948 dalam Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida, sering disebut sebagai Konvensi Genosida. Israel perlu diseret ke Mahkamah Internasional, lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag (The Hague), Belanda.

"Sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia mendorong Israel untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap orang Palestina," tulis Wisma Putra.

ADVERTISEMENT

Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel juga meliputi permintaan agar Mahkamah Internasional melakukan langkah sementara untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militer di Gaza. Malaysia ingin ada Palestina segera bisa meraih kemerdekaan.

"Malaysia menekankan kembali seruan terhadap solusi yang permanen dengan memberikan Palestina kemerdekaannya dan kedaulatannya, berdasarkan batas-batas wilayah pra-1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota," kata Wisma Putra.

Sebelumnya, dilansir AFP, Minggu (31/12/2023), permohonan gugatan di Mahkamah Internasional dari Afsel terhadap Israel itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, dan mengatakan bahwa "Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza".

Dalam permohonan ke Den Haag, Afrika Selatan juga mengatakan bahwa Israel telah bertindak "dengan niat khusus yang diperlukan... untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas."

Simak juga 'Pimpinan Hamas soal Serangan di Beirut: Israel Ingin Memperluas Agresi':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads