Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol menggunakan hak veto untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Majelis Nasional, yang dikuasai oposisi, untuk memerintahkan penyelidikan khusus terhadap istrinya, Kim Keon Hee dalam dugaan keterlibatan manipulasi saham.
Seperti dilansir The Korea Herald dan The Star, Jumat (5/1/2024), kepala staf kepresidenan Korsel Lee Kwan Sup dalam pernyataannya kepada wartawan menuduh kubu oposisi meloloskan RUU itu secara sepihak, dan menyebut RUU itu bertentangan dengan konstitusi Korsel.
"Kami menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan sepihak blok oposisi (mengesahkan RUU untuk menyelidiki Ibu Negara-red) tanpa persetujuan bipartisan," ucap Lee saat berbicara kepada wartawan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yoon memiliki kewajiban untuk memveto RUU yang bertentangan dengan prinsip konstitusi," tegasnya.
Hak veto digunakan Presiden Yoon kurang dari satu jam setelah rapat kabinet luar biasa digelar pada Jumat (5/1) waktu setempat, dengan dipimpin Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo, untuk meminta sang Presiden Korsel memveto RUU yang diajukan ke pemerintah pada Kamis (4/1) sore waktu setempat.
PM Han menyatakan bahwa penasihat khusus yang baru dicalonkan sebagai tindak lanjut pengesahan RUU itu "tidak mungkin menjaga netralitas politik dan melakukan penyelidikan yang adil".
Penggunaan hak veto itu dilakukan saat blok oposisi yang dipimpin Partai Demokrat Korea, oposisi utama, sejak lama menyampaikan rasa frustrasi atas lambatnya penyelidikan hukum terhadap dugaan keterlibatan istri Presiden Yoon dalam praktik manipulasi saham sejak satu dekade lalu, di mana pihak-pihak lainnya yang terlibat sudah dijebloskan ke penjara.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kala Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Ditangkap Polisi':
Partai Demokrat Korea awalnya mengajukan RUU itu pada April 2023 untuk menghindari proses yang lama dan agar bisa dengan cepat menyeret Ibu Negara Korsel ke pengadilan. Kubu oposisi secara sepihak mengesahkan RUU itu pada Desember tahun lalu, dengan 180 anggota parlemen dari kubu oposisi mendukung.
Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korsel, dan menduduki 112 kursi parlemen, memboikot voting RUU itu di Majelis Nasional atau parlemen Korsel.
Di bawah RUU itu, kubu oposisi akan diberikan wewenang untuk merekomendasikan sejumlah calon penasihat khusus, dan Presiden Yoon akan memilih salah satu di antara calon itu untuk ditunjuk menjadi penasihat khusus yang akan menyelidiki istrinya sendiri.
Kubu oposisi meyakini Ibu Negara Korsel menjadi dalang utama dalam praktik manipulasi harga distributor mobil impor Deutsch Motors, yang merupakan low-volume stock. Pengadilan Korsel telah menyatakan mantan Direktur Deutsch Motors Kwon Oh Soo dan sejumlah manajer aset yang mengelola uang Ibu Negara Korsel bersalah atas tindakan kejahatan yang dituduhkan.
Kantor kepresidenan Korsel, dan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, mengecam RUU itu dan menuduh kubu oposisi berupaya memanipulasi opini publik dengan mempermalukan Ibu Negara menjelang pemilu parlemen dalam tiga bulan ke depan.