Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol menggunakan hak veto untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Majelis Nasional, yang dikuasai oposisi, untuk memerintahkan penyelidikan khusus terhadap istrinya, Kim Keon Hee dalam dugaan keterlibatan manipulasi saham.
Seperti dilansir The Korea Herald dan The Star, Jumat (5/1/2024), kepala staf kepresidenan Korsel Lee Kwan Sup dalam pernyataannya kepada wartawan menuduh kubu oposisi meloloskan RUU itu secara sepihak, dan menyebut RUU itu bertentangan dengan konstitusi Korsel.
"Kami menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan sepihak blok oposisi (mengesahkan RUU untuk menyelidiki Ibu Negara-red) tanpa persetujuan bipartisan," ucap Lee saat berbicara kepada wartawan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yoon memiliki kewajiban untuk memveto RUU yang bertentangan dengan prinsip konstitusi," tegasnya.
Hak veto digunakan Presiden Yoon kurang dari satu jam setelah rapat kabinet luar biasa digelar pada Jumat (5/1) waktu setempat, dengan dipimpin Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo, untuk meminta sang Presiden Korsel memveto RUU yang diajukan ke pemerintah pada Kamis (4/1) sore waktu setempat.
PM Han menyatakan bahwa penasihat khusus yang baru dicalonkan sebagai tindak lanjut pengesahan RUU itu "tidak mungkin menjaga netralitas politik dan melakukan penyelidikan yang adil".
Penggunaan hak veto itu dilakukan saat blok oposisi yang dipimpin Partai Demokrat Korea, oposisi utama, sejak lama menyampaikan rasa frustrasi atas lambatnya penyelidikan hukum terhadap dugaan keterlibatan istri Presiden Yoon dalam praktik manipulasi saham sejak satu dekade lalu, di mana pihak-pihak lainnya yang terlibat sudah dijebloskan ke penjara.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kala Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Ditangkap Polisi':