McDonald's Malaysia menggugat sebuah kelompok pro-Palestina sebesar US$1,3 juta atas seruannya untuk memboikot perusahaan-perusahaan yang diduga mendukung Israel.
Dilansir AFP dan Al-Arabiya, Sabtu (30/12/2023), dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat (29/12), rantai makanan cepat saji tersebut mengatakan bahwa gugatan perdata terhadap BDS Malaysia bertujuan untuk melindungi "hak dan kepentingan kami sesuai dengan hukum".
McDonald's mengatakan pihaknya "tidak mendukung atau menyetujui konflik yang terjadi di Timur Tengah saat ini".
"Meskipun kami memahami dan menghormati bahwa tindakan boikot adalah keputusan individu, kami percaya bahwa tindakan tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukan tuduhan palsu," kata McDonald's.
McDonald's telah meminta ganti rugi sebesar enam juta ringgit atas dugaan pencemaran nama baik, menurut salinan dokumen hukum yang dilihat oleh AFP.
Dalam sebuah postingan di platform media sosial X pada hari Jumat, BDS Malaysia mengatakan "kami dengan tegas membantah" dugaan pencemaran nama baik.
BDS Malaysia adalah bagian dari gerakan global Boikot, Divestasi, Sanksi, yang diluncurkan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil Palestina pada tahun 2005.
Lihat juga Video: Laporan Terbaru WHO Soal Jumlah RS di Gaza yang Kolaps
(ita/ita)