Bunuh Majikan, Pria WNI-Istri Dibui 35 Tahun di Malaysia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 18:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Seorang pria WNI dan istrinya telah dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.

Hakim Abu Bakar Katar menjatuhkan hukuman terhadap Bartolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia, yang mengaku bersalah atas pembunuhan yang terjadi tiga tahun lalu tersebut.

Menurut kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Selasa (12/12/2023), kedua terdakwa berusia 23 tahun dan hakim memerintahkan hukuman mereka dimulai sejak tanggal penangkapan mereka pada 21 Maret 2020.

Selain itu, Bartolomeus juga dijatuhi hukuman cambuk 12 kali.

Dalam putusannya, Hakim Abu Bakar mengatakan hukuman dijatuhkan setelah mempertimbangkan pernyataan lisan dan tertulis dari pengacara kedua terdakwa untuk meringankan hukuman, pernyataan wakil jaksa penuntut umum, dan UU Penghapusan Wajib Hukuman Mati 2023.

"Pengadilan ini juga mempertimbangkan pernyataan dampak korban dan fakta-fakta kasus yang diajukan jaksa serta prinsip-prinsip pemidanaan," ujarnya.

Bartolomeus, seorang tukang kebun, dan Ekalia, seorang pembantu rumah tangga, telah mengaku bersalah atas pembunuhan tersebut pada 29 November lalu.

Suami istri itu telah mengaku bersama-sama membunuh majikan mereka, Lau Yen Na (73) di sebuah rumah di Jalan Anak Bukit, Palm Resort Senai, Kulai, pada pukul 14.00 pada 17 Maret 2020.

Lihat juga Video 'Momen Handono Jalani Rekonstruksi Bunuh-Kubur Fitriani di Dalam Rumah':






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork