Parlemen Denmark menyetujui rancangan undang-undang (UU) yang melarang pembakaran Al-Qur'an di tempat-tempat umum. Para pelanggar larangan ini nantinya bisa terancam hukuman denda atau penjara maksimum dua tahun.
Seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Jumat (8/12/2023), UU yang melarang pembakaran kitab suci agama Islam di tempat umum ini resmi diloloskan oleh parlemen Denmark pada Kamis (7/12) waktu setempat, dalam voting yang digelar setelah perdebatan intens selama lima jam.
Hasil voting menunjukkan 94 anggota parlemen Denmark menyetujui UU tersebut, sedangkan 77 anggota lainnya menolak. Total anggota parlemen Denmark diketahui mencapai 179 orang.
Lebih lanjut, menurut laporan Al Jazeera, ketentuan dalam UU baru itu melarang 'perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui'.
Dalam praktiknya, UU ini melarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau dalam video yang dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Bagi mereka yang melanggar UU tersebut, akan berisiko dikenai hukuman denda, yang jumlahnya belum disebutkan lebih lanjut, atau hukuman penjara maksimum dua tahun.
UU larangan pembakaran Al-Qur'an itu akan mulai berlaku secara resmi di Denmark setelah Ratu Margrethe II menandatanganinya secara resmi. Hal ini diperkirakan akan terjadi pada bulan ini juga.
Kementerian Kehakiman Denmark, dalam pernyataannya, menyebut bahwa tujuan dari UU tersebut adalah untuk melawan 'ejekan sistematis' -- salah satunya lewat aksi membakar Al-Qur'an -- yang dinilai turut berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di negara tersebut.
Lihat juga video 'Detik-detik Pria Robek dan Bakar Al-Qur'an di Masjid Pusat Stockholm':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)