Majelis Umum PBB telah menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza. Resolusi tersebut diajukan oleh Yordania.
Dilansir BBC, Sabtu (28/10/2023), resolusi tersebut - yang diajukan oleh Yordania atas nama negara Arab - juga mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua 'serangan teror dan tanpa pandang bulu'.
Hal ini untuk mengupayakan bantuan tanpa hambatan dan perlindungan terhadap warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 120 suara mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain.
Resolusi majelis umum PBB memang tidak mengikat secara hukum, namun mempunyai bobot moral karena universalitas keanggotaannya.
Lihat Video: Mengintip Terowongan Bawah Tanah Gaza yang Jadi Tantangan Bagi Israel