PBB Kritik Israel yang Kepung Total Gaza: Dilarang Hukum Internasional!

PBB Kritik Israel yang Kepung Total Gaza: Dilarang Hukum Internasional!

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 17:53 WIB
Serangan udara militer Israel mengakibatkan kerusakan di wilayah Gaza. Begini kondisi Gaza usai diserang Israel pada Sabtu (7/10/2023) lalu.
Kehancuran di Jalur Gaza usai Israel melancarkan serangan balasan terhadap Hamas (dok. AP Photo/Adel Hana)
Gaza City -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pengepungan total yang sedang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. PBB menyebut pengepungan total akan merampas pasokan penting bagi warga sipil Jalur Gaza untuk bisa bertahan hidup.

Seperti dilansir AFP, Selasa (10/10/2023), Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk mengingatkan bahwa martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati ketika dia menyerukan semua pihak untuk meredakan 'situasi berbahaya yang eksplosif'.

Kelompok Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan mengejutkan pada akhir pekan terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi mati para sandera jika serangan udara Israel terus 'menargetkan' warga sipil Jalur Gaza tanpa peringatan dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Hamas itu disampaikan setelah Israel, pada Senin (9/10) waktu setempat, memberlakukan pengepungan total terhadap Jalur Gaza. Di bawah pengepungan itu, pasokan makanan, air dan listrik untuk warga Gaza diputus.

Hal ini memicu kekhawatiran terhadap situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan, terlebih Jalur Gaza telah diblokade oleh Israel sejak tahun 2007 lalu ketika Hamas berkuasa.

ADVERTISEMENT

"Hukum kemanusiaan internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil tetap berlaku selama serangan terjadi," tegas Turk dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'PBB Desak Dunia Internasional Buka Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza':

[Gambas:Video 20detik]



Turk menilai bahwa pengepungan semacam itu berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah buruk di Jalur Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka.

"Pemberlakuan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka, dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional," sebutnya.

Pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang-orang dan barang untuk melakukan pengepungan hanya bisa dibenarkan karena kebutuhan militer, atau sebaliknya bisa dikenai hukuman kolektif.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads