Beberapa bagian dari UU itu dinilai bersifat ambigu. Contohnya, UU tersebut gagal mendefinisikan apa yang dimaksud dengan 'setengah telanjang' di depan umum -- tindak kejahatan yang bisa dihukum dengan hukuman penjara 'tingkat empat'.
Berdasarkan hukum pidana Iran, hukuman tingkat empat bisa bervariasi dari hukuman 5 tahun penjara hingga 10 tahun penjara, dan hukuman denda mulai 180 juta Rial (Rp 65,5 juta) hingga 360 juta Rial (Rp 131 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang tampil telanjang atau setengah telanjang di depan umum, di tempat-tempat umum atau di jalan raya, atau tampil dengan cara yang dianggap telanjang secara tradisional, akan ditangkap segera," demikian bunyi pasal 50 UU hijab tersebut.
UU hijab ini juga menargetkan orang-orang yang 'berpengaruh secara sosial' yang jika terbukti bersalah melanggar UU tersebut akan menghadapi ancaman hukuman penjara tingkat empat dan bisa dihukum denda sebesar 1 persen hingga 5 persen dari total aset mereka.
Aturan-aturan dalam UU ini juga mencakup boneka dan mainan yang dilarang menggambarkan hal-hal tidak senonoh.
Terlepas dari itu, Dewan Wali Iran, yang mengawasi urusan legislatif di negara tersebut, masih harus menyetujui UU hijab itu sebelum bisa diberlakukan secara luas. Semua rancangan undang-undang yang diloloskan oleh parlemen harus ditinjau dan disetujui oleh Dewan Wali Iran untuk bisa disahkan sebagai UU.
(nvc/ita)