Pengadilan Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Wakil PM Sekutu Anwar

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 14:35 WIB
Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi (dok. AFP/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur -

Pengadilan Malaysia membatalkan puluhan dakwaan korupsi yang dijeratkan terhadap Wakil Perdana Menteri (PM) Ahmad Zahid Hamidi, yang menjabat dalam pemerintahan PM Anwar Ibrahim. Langkah ini lantas memicu pertanyaan soal janji dan komitmen Anwar dalam memerangi korupsi.

Seperti dilansir Reuters, Senin (4/9/2023), Anwar membutuhkan dukungan dari Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang dipimpin oleh Ahmad Zahid, untuk mempertahankan dominasi dalam parlemen Malaysia.

Keputusan jaksa Malaysia untuk mencabut dakwaan dan membatalkan kasus korupsi itu tentu mengundang tanda tanya besar atas sikap pemerintahan Anwar terhadap kasus korupsi yang menjerat para pemimpin UMNO lainnya, terutama mantan PM Najib Razak.

Najib kini sedang menjalani masa hukuman 12 tahun penjara untuk skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), di mana uang negara miliaran dolar Amerika diselewengkan. Najib juga menghadapi lebih banyak dakwaan suap.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan permintaan jaksa untuk melepaskan Ahmad Zahid dari 47 dakwaan yang menjerat dirinya, mulai dari pelanggaran kepercayaan, penyuapan dan pencucian uang, setelah Kantor Jaksa Agung (AGC) memutuskan tidak akan melanjutkan penuntutan kasus tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur itu secara hukum disebut sebagai 'a discharge not amounting to an acquittal' atau dilepaskan tanpa dibebaskan.

Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan bahwa jaksa mengajukan permintaan itu ke pengadilan untuk menghentikan kasus yang menjerat Ahmad Zahid, karena mereka ingin melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Pecah Tangis Korban TPPO Setelah Dipulangkan ke Ibunya di Tasikmalaya







(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork