Irak Hukum Gantung 3 Orang Atas Ledakan Bom ISIS Tewaskan 323 Orang

Irak Hukum Gantung 3 Orang Atas Ledakan Bom ISIS Tewaskan 323 Orang

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 12:11 WIB
hukum gantung
Ilustrasi (Foto: Internet)

Pada bulan Oktober 2021, Irak mengumumkan penangkapan di luar negeri terhadap orang yang disebut sebagai tersangka utama di balik ledakan Karrada. Perdana Menteri Irak saat itu, Mustafa al-Kadhemi mengatakan Ghazwan Alzawbaee adalah "pelaku utama" dalam serangan itu "dan banyak serangan lainnya."

Sumber pemerintah mengatakan kepada AFP bahwa Alzawbaee termasuk di antara mereka yang dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pernyataan dari kantor Sudani tidak menyebutkan nama-nama mereka yang dieksekusi mati atau menyebutkan kapan mereka dihukum gantung. Dikatakan bahwa eksekusi mati tersebut dilakukan pada Minggu malam dan Senin pagi waktu setempat.

PBB memperkirakan dalam sebuah laporan pada bulan Maret lalu, bahwa ISIS masih memiliki "5.000 hingga 7.000 anggota dan pendukung" di Irak dan negara tetangga Suriah, "kira-kira setengahnya adalah petempur".

ADVERTISEMENT

Sel-sel ISIS terus menargetkan pasukan keamanan dan warga sipil di kedua negara itu. Namun, laporan PBB mengatakan ISIS telah banyak dikuras akibat "operasi kontra-terorisme yang berkelanjutan" di kedua sisi perbatasan.

Selama beberapa tahun, pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana untuk keanggotaan dalam "kelompok teroris".


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads