Pemerintah Denmark Akan Larang Pembakaran Al-Qur'an

Pemerintah Denmark Akan Larang Pembakaran Al-Qur'an

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 18:04 WIB
Cropped shot of a beautiful young woman listening to music with her cellphone outside
Ilustrasi bendera Denmark (Foto: Getty Images/pixdeluxe)
Jakarta -

Pemerintah Denmark akan secara resmi melarang pembakaran Al-Qur'an setelah serangkaian aksi penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia itu, yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.

Pemerintah Denmark akan mengajukan rancangan undang-undang yang "melarang perlakuan tidak patut terhadap benda-benda yang memiliki kepentingan keagamaan penting bagi komunitas beragama," kata Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard kepada wartawan, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (25/8/2023).

Dia mengatakan undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hummelgaard mengatakan pembakaran Al-Qur'an adalah "tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik yang merugikan Denmark dan kepentingannya".

Undang-undang baru ini ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.

ADVERTISEMENT

Hummelgaard mengatakan bahwa keamanan nasional adalah "motivasi" utama larangan pembakaran Al-Qur'an tersebut.

"Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan," katanya.

Undang-undang ini juga akan berlaku terhadap penodaan Alkitab, Taurat atau, misalnya, salib.

Mereka yang melanggar hukum berisiko terkena denda dan hukuman dua tahun penjara.

Tonton juga Video: Mencekam! Rusuh di Pakistan Buntut Penistaan Agama, Massa Rusak Gereja

[Gambas:Video 20detik]



(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads