Trump Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Pemilu 2020

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 10:02 WIB
Donald Trump (Foto: REUTERS/AMR ALFIKY)
Jakarta -

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan bahwa dia mengatur rencana untuk mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilihan umum (pemilu) 2020. Upaya Trump itu oleh jaksa AS disebut sebagai upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh presiden saat itu untuk merusak pilar demokrasi Amerika Serikat.

Penasihat Khusus Jack Smith, yang telah mengawasi penyelidikan federal, melihat dari barisan depan ruang sidang saat Trump mengajukan pembelaannya di hadapan Hakim AS, Moxila Upadhyaya.

"Tidak bersalah," kata Trump, menekankan kata pertama, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (4/8/2023).

Sidang tersebut, yang berlangsung sekitar setengah jam, digelar di gedung pengadilan di Washington, sekitar 1 km dari Capitol AS, gedung yang diserbu para pendukung Trump pada 6 Januari 2021, untuk mencoba menghentikan Kongres meresmikan kekalahannya.

Ini adalah ketiga kalinya Trump mengaku tidak bersalah sejak April, di tengah rentetan dakwaan yang dijeratkan padanya.

Dalam dakwaan setebal 45 halaman pada hari Selasa lalu, Smith menuduh Trump dan sekutunya mempromosikan klaim palsu bahwa pemilu telah dicurangi, menekan para pejabat negara bagian dan federal untuk mengubah hasil dan menyusun daftar pemilih palsu untuk mencoba merebut suara elektoral dari Biden.

Trump, 77, menghadapi empat dakwaan, termasuk konspirasi untuk menipu AS, mencabut hak pilih warga negara, dan menghalangi proses resmi. Dakwaan paling serius membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Trump menggambarkan dakwaan-dakwaan tersebut, serta kasus kriminal lainnya terhadapnya, sebagai "perburuan penyihir" yang dimaksudkan untuk menggagalkan kampanyenya di Gedung Putih.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork