Trump Didakwa Lagi, Kali Ini karena Coba Batalkan Hasil Pemilu 2020

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 10:20 WIB
Washington DC -

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali dijerat dakwaan pidana, kali ini terkait upaya membatalkan hasil pemilu tahun 2020 lalu. Ini menjadi ancaman hukum paling serius bagi Trump yang sedang berkampanye untuk bisa kembali menjabat di Gedung Putih.

Seperti dilansir AFP, Rabu (2/8/2023), Trump dijerat tiga dakwaan berkonspirasi untuk menipu AS dan satu dakwaan menghalangi proses resmi, terkait sesi rapat bersama Kongres pada 6 Januari 2021 yang digelar untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilu tahun 2020.

Dakwaan-dakwaan untuk Trump itu tertuang dalam dokumen setebal 45 halaman yang diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith.

"Tujuan dari konspirasi itu adalah untuk membatalkan hasil sah dari pemilu presiden tahun 2020 dengan menggunakan klaim-klaim palsu soal kecurangan pemilu yang sengaja dibuat-buat," sebut dokumen dakwaan untuk Trump itu.

Smith telah mengajukan dakwaan terhadap Trump atas dugaan kekeliruan dalam menangani dokumen-dokumen rahasia pemerintah. Trump juga sedang menghadapi persidangan di New York atas dakwaan membayar uang tutup mulut kepada seorang bintang porno menjelang pemilu tahun 2016 lalu.

"Meskipun kalah, terdakwa bertekad untuk tetap berkuasa," demikian disebutkan dalam dokumen dakwaan untuk Trump.

"Jadi selama lebih dari dua bulan setelah hari pemungutan suara pada 3 November 2020, terdakwa menyebarkan kebohongan bahwa telah terjadi kecurangan yang menentukan hasil dalam pemilu dan bahwa dirinya benar-benar menang," imbuh dokumen dakwaan itu.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork