Dia menyebut 12 aktivis Israel yang memprotes penggusuran itu, yang terdiri atas tujuh wanita dan lima pria, ditangkap.
"Upaya bersama untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur yang diduduki sama saja dengan pemindahan paksa," tegas Sunghay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemindahan paksa adalah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan merupakan kejahatan perang," imbuhnya.
Para pemukim Yahudi yang berselisih hukum dengan keluarga Palestina itu merupakan bagian dari organisasi bernama Atara Leyoshna.
Para penggugat Israel mengklaim bahwa orang-orang Yahudi tinggal di gedung itu sebelum kota suci Yerusalem terbagi menjadi sektor Israel dan Yordania setelah proklamasi negara Yahudi tahun 1948 silam.
Mereka menggunakan undang-undang Israel tahun 1970-an yang mengizinkan orang Yahudi untuk mengklaim kembali properti yang dimiliki oleh orang Yahudi lainnya sebelum tahun 1948, bahkan jika mereka tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.
Israel menduduki Kota Tua, Yerusalem, dalam perang tahun 1967 silam, sebelum menganeksasinya dalam langkah yang dianggap ilegal oleh PBB.
(nvc/ita)