Manajer Kamar Mayat Harvard Didakwa Curi-Jual Organ Tubuh Manusia

Manajer Kamar Mayat Harvard Didakwa Curi-Jual Organ Tubuh Manusia

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 11:53 WIB
A general view of the Harvard Medical School in the Longwood Medical Area in Boston, Massachusetts, U.S., May 15, 2022. Picture taken with a drone. Picture taken May 15, 2022. REUTERS/Brian Snyder/File Photo
Ilustrasi -- Sekolah Kedokteran Harvard di Boston, AS (dok. REUTERS/Brian Snyder/File Photo)
Boston -

Seorang mantan manajer kamar mayat pada Sekolah Kedokteran Harvard yang bergengsi di Amerika Serikat (AS) diadili atas tuduhan mencuri organ tubuh jenazah-jenazah yang didonasikan ke tempat kerjanya dan menjualnya. Tindak kejahatan perdagangan organ tubuh manusia ini dilakukannya dengan sang istri.

Seperti dilansir AFP, Kamis (15/6/2023), Cedric Lodge (55) didakwa atas perdagangan jenazah manusia yang dicuri dari kamar mayat Sekolah Kedokteran Harvard yang menjadi tempatnya bekerja, sebelum dia dipecat pada 6 Mei. Lodge sebelumnya mengelola kamar mayat itu untuk program hadiah anatomi Harvard.

"Beberapa kejahatan menentang pemahaman," sebut jaksa AS untuk Distrik Tengah Pennsylvania, Gerard Karam, dalam pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat mengerikan bahwa begitu banyak korban di sini secara sukarela mengizinkan jenazah mereka digunakan untuk mendidik para profesional medis dan memajukan kepentingan sains dan penyembuhan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Lodge didakwa bersama dengan istrinya, Denise Lodge, yang berusia 62 tahun dan bersama lima terdakwa lainnya yang disebut sebagai rekan konspirator. Para terdakwa diduga terlibat dalam 'jaringan nasional' yang membeli dan menjual organ tubuh manusia.

ADVERTISEMENT

Disebutkan jaksa penuntut bahwa mulai tahun 2018 hingga tahun 2022, Lodge 'mencuri organ tubuh dan bagian lainnya dari jenazah-jenazah yang didonasikan untuk penelitian dan pendidikan kedokteran sebelum kremasi yang dijadwalkan'.

Lodge didakwa membawa jenazah-jenazah dari Harvard di Boston ke rumahnya di Goffstown, New Hampshire, di mana dia dan istrinya menjual organ tubuh pada jenazah itu kepada dua orang terdakwa lainnya, yakni Katrina Maclean (44) dan Joshua Taylor (46).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Trump Serang Biden: Presiden Paling Korup dalam Sejarah AS!':

[Gambas:Video 20detik]



Terkadang, sebut jaksa penuntut, Lodge bahkan 'mengizinkan Maclean dan Taylor memasuki kamar mayat... dan memeriksa jenazah untuk memilih mana yang akan dibeli'. Jaksa menyebut Maclean dan Taylor kemudian menjual kembali jenazah itu untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut laporan Boston Globe, dokumen dakwaan itu juga menuduh Maclean mengirimkan kulit manusia kepada Taylor agar dia bisa 'menyamak kulit itu untuk menjadikannya bahan kulit'.

"Kami terkejut mengetahui sesuatu yang sangat meresahkan bisa terjadi di kampus kami," ucap Dekan Fakultas Kedokteran George Faley dan Dekan Pendidikan Kedokteran Universitas Harvard Edward Hundert dalam pernyataan bersama.

Seorang terdakwa lainnya dituduh mencuri jenazah dari kamar mayat di Arkansas tempatnya bekerja, termasuk mayat dua bayi yang meninggal saat dilahirkan yang akan dikremasi dan dikembalikan ke keluarga mereka.

Dua orang lainnya didakwa saling membeli dan menjual jenazah, dengan melibatkan pembayaran online senilai lebih dari US$ 100.000 (Rp 1,4 miliar).

Halaman 3 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads