Wanita Australia Diampuni Usai 20 Tahun Dibui Atas Kematian 4 Anaknya

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 13:08 WIB
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Sydney -

Seorang wanita di Australia mendapatkan pengampunan setelah mendekam selama 20 tahun di dalam penjara atas kematian empat anaknya. Pengampunan itu diberikan otoritas negara bagian New South Wales setelah peninjauan yudisial menemukan adanya keraguan yang masuk akal soal vonis yang dijatuhkan.

Seperti dilansir Reuters, Senin (5/6/2023), wanita bernama Kathleen Megan Folbigg ini dinyatakan bersalah tahun 2003 lalu, atas pembunuhan ketiga anaknya dan atas pembunuhan tidak disengaja terhadap anaknya yang keempat.

Selama persidangan, Folbigg mengaku tak bersalah dan bersikeras menyatakan anak-anaknya meninggal karena penyebab alami.

Penyelidikan awal tahun 2019 menemukan bukti-bukti yang memperkuat bahwa Folbigg memang bersalah. Namun penyelidikan kedua yang dipimpin mantan hakim agung Thomas Bathurst meninjau kembali vonis tahun 2002, setelah bukti baru menunjukkan dua anak Folbigg memiliki mutasi genetik yang bisa menyebabkan kematian mereka.

Pada Senin (5/6) waktu setempat, Jaksa Agung negara bagian New South Wales, Michael Daley, mengampuni Folbigg setelah temuan penyelidikan oleh Bathrust menemukan keraguan yang beralasan untuk setiap vonis yang dijatuhkan.

"Hasil hari ini adalah konfirmasi bahwa sistem yudisial kita mampu memberikan keadilan, dan menunjukkan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi penting dari sistem demokrasi kita," sebut Daley saat mengumumkan pengampunannya.

"Mengingat semua yang telah terjadi selama 20 tahun terakhir, mustahil untuk tidak merasakan simpati bagi Kathleen dan Craig Folbigg," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork